MUSCAB. 1 Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok
1. PANMUSCAB
2. Jadwal Muscab
Muscab. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok akan dilaksanakan pada :
Hari : Jum’at-Sabtu-Minggu
Tanggal :
17-18-19 Desember 2021
Tempat :
CAHAYA VILLAGE RESORT & HOTEL CONVENTION
Jl. Raya Puncak Km. 60 No. 44 Cibogo - Bogor.
3. Peserta Muscab
1. PUK SPKEP PT. Tokai Dharma Indonesia
2. PUK SPKEP PT. Givaudan Indonesia
3. PUK SPKEP PT. Triple Ace Corporation
4. PUK SPKEP PT. Pearl Star International
5. PUK SPKEP PT. Pralon
6. PUK SPKEP PT. Tenar Inti Mandiri
7. PUK SPKEP PT. PRESISI CIMANGGIS MAKMUR
8. PUK SPKEP PT. ENERGIZER INDONESIA
9. PUK SPKEP RS. BHAKTI YUDHA
10. PUK SPKEP PT. FORTUNA MUSTIKA CITRA
4. Musyawarah Cabang PC FSP SPSI
Adalah, penjelmaan kedaulatan seluruh anggota dan merupaka forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten/Kota (cabang), dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali yang diselenggarakan olehPimpinan Cabang (dalam hal ini adalah Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok).
Peserta Muscab sebagaimana terurai pada point. 3 adalah sebagai berikut :
Tugas dan wewenang Muscab. 1 FSP KEP SPSI Kota Depok adalah :
5. Materi Muscab. 1
DAFTAR ISI MATERI MUSCAB
1. PENDAHULUAN
2. JADWAL ACARA
3. PENGESAHAN PIPINAN SIDANG SEMENTARA
4. TATA TERTIB MUSCAB
5. PENGESAHAN PIMPINAN SIDANG
6. LPJ PENGURUS
7. PENGESAHAN LAPORAN PENGURUS
8. KOMISI – KOMISI (KOMISI PROGRAM KERJA, KOMISI PERATURAN ORGANISASI DAN KOMISI REKOMENDASI
A. KOMISI PROGRAM KERJA
1.
BIDANG SDM DAN ORGANISASI
a.
STRUKTUR KEPENGURUSAN
b.
PROGRAM KERJA PENDIDIKAN
c.
PROGRAM KERJA PENGEMBANGAN ORGANISASI
2.
BIDANG ADVOKASI
-
PROGRAM KERJA BIDANG ADVOKASI
3.
PENGUATAN KEUANGAN
a.
PROGRAM KERJA PENGUATAN KEUANGAN
b.
STANDARISASI LAP KEUANGAN ORGANISASI
c.
PEMBUATAN DATA BASE COS ANGGOTA
d.
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN RAPBO
4.
BIDANG SOLIDITAS & SOLIDARITAS
-
PROGRAM KERJA BIDANG SOLIDITAS DAN SOLIDARITAS
5.
BIDANG ADMINISTRASI, TEKNOLOGI & TI
-
PROGRAM KERJA BIDANG ADMINISTRASI, TEKNOLOGI
& TI
6.
BIDANG PROPAGANDA POSITIF
-
PROGRAM KERJA BIDANG PROPAGANDA POSITIF
B. KOMISI PERATURAN ORGANISASI
-
PO UNTUK MENGATUR TENTANG PLENO,
LEMBAGA-LEMBAGA DIBAWAH ORGANISASI
-
PO ADVOKASI
-
PO KEUANGAN ORGANISASI
C. REKOMENDASI REKOMENDASI
1. REKOMENDASI INTERNAL
2. PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI ASET PC
3. REKOMENDASI EXTERNAL
4. MELAKUKN KAJIAN PERATURAN KETENAGAKERJAAN DI KOTA DEPOK
5. MENDORONG PEMERINTAH MEMBUAT KEBIJAKAN INVESTASI YANG MELINDUNGI PEKERJA DI KOTA DEPOK
6. PEMILIHAN PENGURUS
7. RAPAT TIM FORMATUR
8. PELANTIKAN
9. PENUTUP.
=======================================================================
RANCANGAN
MUSYAWARAH CABANG. 1
PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
BAB I
U
M U M
Pasal
1
MUSCAB adalah Musyawarah Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang selanjutnya dalam
peraturan tata tertib ini disebut MUSCAB. 1 PC FSP
KEP SPSI - KOTA DEPOK.
Pasal
2MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI - Kota Depok
adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi SPKEP SPSI di tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal
3MUSCAB. 1 diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok berdasarkan pada :
- Anggaran Dasar SPKEP SPSI Pasal 25, pasal 39
ayat 2, Jo.pasal 23, Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI.
- Keputusan MUNAS VII SPKEP SPSI tanggal 16-18
Mei 2017
- Surat Keputusan
Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat Nomor KEP. 09/B PD FSP
KEP/SPSI/Jabar/IX/2021 tertanggal : 28 September 2021, tentang :
Pengesahan/Pengukuhan Perpanjangan Kepengurusan Pimpinan Cabang FSP KEP
SPSI Kota Depok Periode 2021-2022.
- Hasil rapat bersama antara PC dan PUK SPKEP SPSI se-Kota
Depok pada tanggal : 13 November 2021.
Pasal
4TEMA“DENGAN
MUSCAB PC
FSP KEP SPSI KOTA DEPOK, KITA
PERKUAT KOMITMEN MELAKSANAKAN 6 (ENAM) AGENDA PENGUATAN ORGANISASI, TATA KELOLA
YANG BAIK DAN BENAR DALAM MEMBANGUN PD FSP KEP SPSI PROVINSI JAWA BARAT YANG
KUAT, MANDIRI, SETARA DAN PROFESIONAL, UNTUK MEMPERJUANGKAN TERWUJUDNYA
KEHIDUPAN PEKERJA DI KOTA DEPOK YANG ADIL, SEJAHTERA DAN BERMARTABAT”
Pasal
5
SUB
TEMA
“DENGAN
SEMANGAT KEMANDIRIAN, KITA TEGAKKAN KOMITMEN PENGUATAN KEUANGAN, SUMBER DAYA
MANUSIA, PENGUATAN ADVOKASI, SOLIDITAS DAN SOLIDARITAS, ADMINISTRASI TEKNOLOGI
TI SERTA PROPAGANDA POSITIF ORGANISASI UNTUK MEWUJUDKAN PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK SEBAGAI PENGGERAK PERUBAHAN”
“DENGAN
SEMANGAT KEBERSAMAAN, KITA KUATKAN KOMITMEN PERJUANGAN PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK
YANG MODERN DAN TANGGUH DALAM MEMPERJUANGKAN KESEJAHTERAAN”
“DENGAN
SEMANGAT KESETARAAN DAN PROFESIONALISME, KITA KUATKAN KOMITMEN PERJUANGAN PC FSP
KEP SPSI KOTA DEPOK SEBAGAI
ORGANISASI PERJUANGAN PEKERJA YANG DISEGANI KAWAN MAUPUN LAWAN”
- Anggaran Dasar SPKEP SPSI Pasal 25, pasal 39 ayat 2, Jo.pasal 23, Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI.
- Keputusan MUNAS VII SPKEP SPSI tanggal 16-18 Mei 2017
- Surat Keputusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat Nomor KEP. 09/B PD FSP KEP/SPSI/Jabar/IX/2021 tertanggal : 28 September 2021, tentang : Pengesahan/Pengukuhan Perpanjangan Kepengurusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok Periode 2021-2022.
- Hasil rapat bersama antara PC dan PUK SPKEP SPSI se-Kota Depok pada tanggal : 13 November 2021.
SUB TEMA
“DENGAN SEMANGAT KEMANDIRIAN, KITA TEGAKKAN KOMITMEN PENGUATAN KEUANGAN, SUMBER DAYA MANUSIA, PENGUATAN ADVOKASI, SOLIDITAS DAN SOLIDARITAS, ADMINISTRASI TEKNOLOGI TI SERTA PROPAGANDA POSITIF ORGANISASI UNTUK MEWUJUDKAN PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK SEBAGAI PENGGERAK PERUBAHAN”
“DENGAN SEMANGAT KEBERSAMAAN, KITA KUATKAN KOMITMEN PERJUANGAN PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK YANG MODERN DAN TANGGUH DALAM MEMPERJUANGKAN KESEJAHTERAAN”
Tugas dan
wewenang MUSCAB PC
FSP KEP SPSI Kota Depok:
- Menilai dan mensyahkan laporan pertanggungjawaban pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok masa bhakti 2016 - 2021.
- Membuat dan Menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2021 – 2026 sebagai penjabaran program umum organisasi.
- Memilih Ketua dan menetapkan komposisi kepengurusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok, Pengurus Pleno dan/atau Lembaga dibawah organisasi, masa bhakti 2021 - 2026.
- Membentuk komisi verifikasi jika dipandang perlu.
BAB
IV
1.
Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok masa bhakti 2020 - 2025.
2.
Utusan Pimpinan Unit Kerja
SPKEP SPSI se-Kota Depok yang
dibekali surat mandat.
3.
Utusan Pimpinan Daerah
SPKEP SPSI Jawa Barat yang
dibekali surat mandat.
Hak suara
dalam MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok
diatur dengan ketentuan:
- Pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat periode 2020-2025 mempunyai 1 (satu) hak suara.
- Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
- PUK SPKEP SPSI mempunyai hak suara dengan ketentuan :
Setiap
peserta mempunyai hak-hak sebagai berikut:
Setiap peserta berkewajiban untuk :
- Membawa dan menyerahkan surat mandat.
- Mentaati peraturan tata tertib dan ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan dalam MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
- Memelihara suasana tertib serta menjaga kelancaran jalannya persidangan MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
- Mengikuti sidang-sidang dalam MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
- Mengisi daftar hadir setiap kali mengikuti sidang-sidang dalam MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok`
- Menggunakan atribut kepesertaan.
- Mematuhi kewajiban-kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh panitia.
Alat
kelengkapan MUSCAB PC
FSP KEP SPSI Kota Depok
ditetapkan sesuai dengan kebutuhan terdiri dari :
1.
Pimpinan Sidang Sementara.
2.
Pimpinan Sidang.
3.
Sidang Paripurna.
4.
Pimpinan Komisi
5.
Sidang Komisi.
6.
Sidang Formatur.
- Pimpinan sidang sementara dalam MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok adalah Pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat periode 2016 - 2021.
- Pimpinan sidang sementara MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok berwenang untuk :
a. Memimpin pembahasan dan mengesahkan Jadwal
Acara, Peraturan Tata Tertib MUSCAB
b. Memimpin pemilihan dan mengesahkan Pimpinan
Sidang MUSCAB
1. Pimpinan Sidang MUSCAB dipilih dari dan oleh peserta MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
2. Pemilihan pimpinan sidang MUSCAB dipimpin oleh pimpinan sidang sementara dengan
cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Pimpinan sidang MUSCAB berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari :
- ·
Seorang Ketua merangkap Anggota.
- ·
Seorang Sekretaris merangkap Anggota.
- ·
3 (tiga) orang Anggota.
4. Tata cara pemilihan Pimpinan Sidang:
5. Pimpinan
Sidang MUSCAB merupakan satu kesatuan yang bersifat
kolektif.
- Pimpinan sidang berwenang membatasi serta menghentikan pembicaraan peserta yang tidak ada relevansinya dengan materi yang sedang dibicarakan.
- Menetapkan dan mensyahkan keputusan-keputusan MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok
a.
Komisi A
: Komisi Program Kerja
b.
Komisi B
: Komisi Pertaturan Organisasi
c.
Komisi C :
Komisi Rekomendasi
- Setiap jenis sidang dalam MUSCAB dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta anggota sidang.
- Setiap sidang dalam MUSCAB dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta yang terdaftar.
- Apabila peserta yang hadir dalam sidang belum memenuhi ketentuan lebih dari separuh dari peserta yang terdaftar, maka sidang ditunda untuk waktu paling lama 15 (lima belas) menit.
1. Setiap peserta berhak untuk berbicara,
menyampaikan usul, saran dan pendapat.
2. Setiap peserta yang akan menggunakan hak
bicaranya harus terlebih dahulu meminta ijin kepada pimpinan sidang.
3. Pimpinan sidang berhak mengatur giliran dan
lamanya waktu berbicara bagi setiap peserta sidang tanpa mengabaikan
hak-haknya.
4. Pimpinan sidang berhak memberi peringatan
kepada pembicara apabila isi pembicaraannya menyimpang dari pokok permasalahan
yang sedang dibicarakan, apabila dipandang perlu, pimpinan sidang dapat
menghentikan pembicaraan.
5. Dalam hal anggota pimpinan sidang bermaksud
untuk menggunakan hak bicaranya sebagai peserta maka terlebih dahulu
memberitahukan kepada pimpinan sidang yang lain dan kepada peserta sidang.
Pasal
21
1. Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok periode
2016 - 2021
wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam sidang paripurna MUSCAB. 1
2. Pimpinan Cabang
FSP KEP SPSI Kota Depok periode
tahun 2016-2021
dinyatakan demisioner setelah laporan pertanggungjawabannya dinyatakan diterima
oleh peserta MUSCAB dan disyahkan serta ditetapkan dalam
suatu surat keputusan MUSCAB. 1
Setia kepada Organisasi dan taat kepada AD-ART SPKEP SPSI.
- Calon Ketua dicalonkan oleh Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI berdasarkan kesepakatan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja di wilayahnya.
- Calon Ketua mengisi formulir kesediaan menjadi ketua yang disediakan oleh panitia.
- Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok dipilih secara langsung, dari dan oleh peserta MUSCAB
- Pemilihan ketua dilakukan dengan cara pemungutan suara.
- Calon Ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua terpilih.
- Dalam hal calon ketua hanya ada satu/tunggal, maka calon ketua secara aklamasi dinyatakan sah sebagai ketua terpilih.
- Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok yang lainnya, ditunjuk dan ditetapkan oleh Tim Formatur.
Komposisi
personalia pengurus Pimpinan Cabang
FSP KEP SPSI Kota Depok periode
tahun 2021-2026,
ditetapkan oleh Tim Formatur berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar - Anggaran
Rumah Tangga SPKEP SPSI.
BAB
IX
TIM
FORMATUR
Pasal
25
Tim Formatur
1.
Tim Formatur MUSCAB
berjumlah 7 (tujuh) Orang Yang terdiri dari :
a.
1 (satu) Orang Ketua terpilih sebagai Ketua
Tim Formatur.
b.
1 (satu) Orang perwakilan peserta utusan PD SPKEP SPSI
c.
2 (dua) Orang perwakilan peserta unsur
Pimpinan Unit Kerja.
2. Tata cara Pemilihan Tim Formatur
diatur sebagai berikut :
1. Tim formatur bertugas dan berwenang untuk
menunjuk, menyusun dan menetapkan komposisi personalia pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok
masa bhakti 2021 – 2025
secara musyawarah mufakat melalui sidang formatur dengan mempedomani AD-ART
SPKEP SPSI.
2. Hasil sidang Tim Formatur dituangkan dalam
berita acara dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Formatur.
3. Keputusan Tim Formatur dilaporkan dalam sidang
paripurna MUSCAB untuk selanjutnya ditetapkan sebagai
keputusan MUSCAB FSP KEP SPSI Kota Depok yang dinyatakan sah dan tidak dapat diganggu
gugat.
- Anggota Pleno merupakan alat kelengkapan PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
- Masa Bhakti anggota Pleno PC FSP KEP SPSI Kota Depok selama 5 (lima) tahun.
- Anggota Pleno dipilih secara demokratis dari peserta MUSCAB yang di rekomendasikan oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing
- Setiap Pimpinan Unit Kerja mempunyai Hak untuk menempatkan 1(satu) orang perwakilan sebagai Pengurus Pleno.
- Anggota Pleno dilantik oleh Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Jawa Barat.
1. Hal-hal yang berkaitan dengan segala kegiatan
MUSCAB yang belum diatur dalam peraturan
tata tertib ini, akan diatur dan diputuskan dalam sidang paripurna MUSCAB FSP KEP SPSI Kota Depok
2. Peraturan tata tertib ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar