Mengenai Saya

Foto saya
Depok, Jawa Barat, Indonesia

21 Nov 2021

MUSCAB.1 FSP KEP SPSI KOTA DEPOK

MUSCAB. 1 Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok

1. PANMUSCAB


Panitia Musyawarah Cabang (PANMUSCAB)
PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

KETUA                  : SUKIYO

SEKRETARIS          : TEGUH LISONO

BENDAHARA        : SARIFUDIN

TIM STEERING COMMITEE (SC)

ORGANIZER COMMITEE (OC)

1. Mustiyah / Teguh L

1. J. Sihotang

2. Adhis (PSI)

2. Endang Supriatna (Pralon)

3. Mulyadi

3. Budi W (Pralon)

4. Firdaus

4. Ade S (Enindo)

5. Sarono

5. Heryansah (TAC)

 

6. Nur Azmi (TDI)




























2. Jadwal Muscab

Muscab. 1  PC FSP KEP SPSI Kota Depok akan dilaksanakan pada :

Hari                      : Jum’at-Sabtu-Minggu

Tanggal                : 17-18-19 Desember 2021

Tempat                 : CAHAYA VILLAGE RESORT & HOTEL CONVENTION

                               Jl. Raya Puncak Km. 60  No. 44  Cibogo - Bogor.

3. Peserta Muscab

3.1 Unsur Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok sebanyak 11 orang
3.2 Unsur Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI Kota Depok sbb :

1.      PUK SPKEP PT. Tokai Dharma Indonesia              

2.      PUK SPKEP PT. Givaudan Indonesia                                  

3.      PUK SPKEP PT. Triple Ace Corporation                   

4.      PUK SPKEP PT. Pearl Star International                             

5.      PUK SPKEP PT. Pralon                                                           

6.      PUK SPKEP PT. Tenar Inti Mandiri                           

7.      PUK SPKEP PT. PRESISI CIMANGGIS MAKMUR            

8.      PUK SPKEP PT. ENERGIZER INDONESIA                        

9.      PUK SPKEP RS. BHAKTI YUDHA                            

10.  PUK SPKEP PT. FORTUNA MUSTIKA CITRA       

3.3 Unsur Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat.

4. Musyawarah Cabang PC FSP SPSI

Adalah, penjelmaan kedaulatan seluruh anggota dan merupaka forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten/Kota (cabang), dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali yang diselenggarakan olehPimpinan Cabang (dalam hal ini adalah Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok).

Peserta Muscab sebagaimana terurai pada point. 3 adalah sebagai berikut :

1. Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok..
2. Utusan Pimpinan Unit Kerja 
3. Utusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat

Tugas dan wewenang Muscab. 1 FSP KEP SPSI Kota Depok adalah :

a. Menilai dan mensahkan laporan pertanggungjawaban pengurus Pimpinan Cabang.
b. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di wilayah kerjanya dan tidak bertentangan dengan AD-ART organisasi.
c. Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja cabang sebagai penjabaran program kerja daerah.
d. Memilih Ketua dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Cabang.

5. Materi Muscab. 1

DAFTAR ISI MATERI MUSCAB

1. PENDAHULUAN

2. JADWAL ACARA

3. PENGESAHAN PIPINAN SIDANG SEMENTARA

4. TATA TERTIB MUSCAB

5. PENGESAHAN PIMPINAN SIDANG

6. LPJ PENGURUS

7. PENGESAHAN LAPORAN PENGURUS

8. KOMISI – KOMISI (KOMISI PROGRAM KERJA, KOMISI PERATURAN ORGANISASI DAN KOMISI REKOMENDASI

A. KOMISI PROGRAM KERJA

1.       BIDANG SDM DAN ORGANISASI

a.       STRUKTUR KEPENGURUSAN

b.      PROGRAM KERJA PENDIDIKAN

c.       PROGRAM KERJA PENGEMBANGAN ORGANISASI

 

2.       BIDANG ADVOKASI

-          PROGRAM KERJA BIDANG ADVOKASI

 

3.       PENGUATAN KEUANGAN

a.       PROGRAM KERJA PENGUATAN KEUANGAN

b.      STANDARISASI LAP KEUANGAN ORGANISASI

c.       PEMBUATAN DATA BASE COS ANGGOTA

d.      PENGELOLAAN KEUANGAN DAN RAPBO

 

4.       BIDANG SOLIDITAS & SOLIDARITAS

-          PROGRAM KERJA BIDANG SOLIDITAS DAN SOLIDARITAS

 

5.       BIDANG ADMINISTRASI, TEKNOLOGI & TI

-          PROGRAM KERJA BIDANG ADMINISTRASI, TEKNOLOGI & TI

 

6.       BIDANG PROPAGANDA POSITIF

-          PROGRAM KERJA BIDANG PROPAGANDA POSITIF

 

B. KOMISI PERATURAN ORGANISASI

-       PO UNTUK MENGATUR TENTANG PLENO, LEMBAGA-LEMBAGA DIBAWAH ORGANISASI

-       PO ADVOKASI

-       PO KEUANGAN ORGANISASI

C. REKOMENDASI REKOMENDASI

1. REKOMENDASI INTERNAL

2. PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI ASET PC

3. REKOMENDASI EXTERNAL

4. MELAKUKN KAJIAN PERATURAN KETENAGAKERJAAN DI KOTA DEPOK

5. MENDORONG PEMERINTAH MEMBUAT KEBIJAKAN INVESTASI YANG MELINDUNGI PEKERJA DI KOTA DEPOK

6. PEMILIHAN PENGURUS

7. RAPAT TIM FORMATUR

8. PELANTIKAN

9. PENUTUP.

=======================================================================

RANCANGAN

 

PERATURAN TATA TERTIB

MUSYAWARAH CABANG. 1
PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PROVINSI JAWA BARAT
(MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI - KOTA DEPOK )

BAB  I
U M U M

Pasal 1

MUSCAB adalah Musyawarah Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang selanjutnya dalam peraturan tata tertib ini disebut MUSCAB. 1  PC FSP KEP SPSI - KOTA DEPOK.

Pasal 2
MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI - Kota Depok adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi SPKEP SPSI di tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 3
MUSCAB. 1 diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok  berdasarkan pada :

  1. Anggaran Dasar SPKEP SPSI Pasal 25, pasal 39 ayat 2, Jo.pasal 23,  Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI.
  2. Keputusan MUNAS VII SPKEP SPSI tanggal 16-18 Mei 2017
  3. Surat Keputusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat Nomor KEP. 09/B PD FSP KEP/SPSI/Jabar/IX/2021 tertanggal : 28 September 2021,  tentang :  Pengesahan/Pengukuhan Perpanjangan Kepengurusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok Periode 2021-2022.
  4. Hasil rapat bersama antara PC dan PUK SPKEP SPSI se-Kota Depok pada tanggal : 13 November 2021.
Pasal 4
TEMA
“DENGAN MUSCAB PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK, KITA PERKUAT KOMITMEN MELAKSANAKAN 6 (ENAM) AGENDA PENGUATAN ORGANISASI, TATA KELOLA YANG BAIK DAN BENAR DALAM MEMBANGUN PD FSP KEP SPSI PROVINSI JAWA BARAT YANG KUAT, MANDIRI, SETARA DAN PROFESIONAL, UNTUK MEMPERJUANGKAN TERWUJUDNYA KEHIDUPAN PEKERJA DI KOTA DEPOK YANG ADIL, SEJAHTERA DAN BERMARTABAT”

Pasal 5
SUB TEMA 

“DENGAN SEMANGAT KEMANDIRIAN, KITA TEGAKKAN KOMITMEN PENGUATAN KEUANGAN, SUMBER DAYA MANUSIA, PENGUATAN ADVOKASI, SOLIDITAS DAN SOLIDARITAS, ADMINISTRASI TEKNOLOGI TI SERTA PROPAGANDA POSITIF ORGANISASI UNTUK MEWUJUDKAN PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK SEBAGAI PENGGERAK PERUBAHAN” 

“DENGAN SEMANGAT KEBERSAMAAN, KITA KUATKAN KOMITMEN PERJUANGAN PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK YANG MODERN DAN TANGGUH DALAM MEMPERJUANGKAN KESEJAHTERAAN”

“DENGAN SEMANGAT KESETARAAN DAN PROFESIONALISME, KITA KUATKAN KOMITMEN PERJUANGAN PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK SEBAGAI ORGANISASI PERJUANGAN PEKERJA YANG DISEGANI KAWAN MAUPUN LAWAN”

BAB II 
KEDAULATAN MUSCAB 
Pasal 6

Kedaulatan tertinggi organisasi PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK berada di tangan anggota yang diwakili oleh para peserta Muscab. 1  dengan berpegang teguh pada prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.


BAB III 
TUGAS DAN WEWENANG MUSDA V 
Pasal 7 

Tugas dan wewenang MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok:

  1. Menilai dan mensyahkan laporan pertanggungjawaban pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok masa bhakti 2016 - 2021.
  2. Membuat dan Menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2021 – 2026 sebagai penjabaran program umum organisasi.
  4. Memilih Ketua dan menetapkan komposisi kepengurusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok, Pengurus Pleno dan/atau Lembaga dibawah organisasi, masa bhakti 2021 - 2026.
  5. Membentuk komisi verifikasi jika dipandang perlu.

BAB IV

PESERTA MUSCAB
Pasal 8
Peserta

Peserta  MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok, terdiri dari:

1.       Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok masa bhakti 2020 - 2025.

2.       Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI se-Kota Depok yang dibekali surat mandat.

3.       Utusan Pimpinan Daerah SPKEP SPSI Jawa Barat yang dibekali surat mandat.


Pasal 9
Hak suara 

Hak suara dalam MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok diatur dengan ketentuan:

  1. Pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat periode 2020-2025 mempunyai 1 (satu) hak suara.
  2. Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
  3. PUK SPKEP SPSI mempunyai hak suara dengan ketentuan :
a.    Sampai dengan 250 anggota, mempunyai 1 (satu) hak suara.
b.    Selebihnya, setiap kelipatan 250 anggota mendapat tambahan 1 (satu) hak suara
c.    Hak suara maksimum 5 (lima) hak suara. 

Pasal 10
Hak Peserta 

Setiap peserta mempunyai hak-hak sebagai berikut:


Pasal 11
Kewajiban Peserta 

Setiap peserta berkewajiban untuk :

  1. Membawa dan menyerahkan surat mandat.
  2. Mentaati peraturan tata tertib dan ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan dalam MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
  3. Memelihara suasana tertib serta menjaga kelancaran jalannya persidangan MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
  4. Mengikuti sidang-sidang dalam MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
  5. Mengisi daftar hadir setiap kali mengikuti sidang-sidang dalam MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok`
  6. Menggunakan atribut kepesertaan.
  7. Mematuhi kewajiban-kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh panitia.


Pasal 12
Peninjau

 

BAB V
ALAT KELENGKAPAN MUSCAB
Pasal 13 

Alat kelengkapan MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok ditetapkan sesuai dengan kebutuhan terdiri dari :

1.       Pimpinan Sidang Sementara.

2.       Pimpinan Sidang.

3.       Sidang Paripurna.

4.       Pimpinan Komisi

5.       Sidang Komisi.

6.       Sidang Formatur.

Pasal 14
Pimpinan Sidang Sementara
  1. Pimpinan sidang sementara dalam MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok adalah Pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat periode 2016 - 2021.
  2. Pimpinan sidang sementara MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok berwenang untuk :

a. Memimpin pembahasan dan mengesahkan Jadwal Acara, Peraturan Tata Tertib MUSCAB

b.  Memimpin pemilihan dan mengesahkan Pimpinan Sidang MUSCAB


Pasal 15
Pimpinan Sidang MUSCAB

1.  Pimpinan Sidang MUSCAB dipilih dari dan oleh peserta MUSCAB PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

2.   Pemilihan pimpinan sidang MUSCAB dipimpin oleh pimpinan sidang sementara dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

3.   Pimpinan sidang MUSCAB berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari :

  • ·         Seorang Ketua merangkap Anggota.
  • ·         Seorang Sekretaris merangkap Anggota.
  • ·         3 (tiga) orang Anggota.

4.  Tata cara pemilihan Pimpinan Sidang:

5.  Pimpinan Sidang MUSCAB merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif.


Pasal 16
Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang

Pimpinan sidang bertugas:
  1. Pimpinan sidang berwenang membatasi serta menghentikan pembicaraan peserta yang tidak ada relevansinya dengan materi yang sedang dibicarakan.
  2. Menetapkan dan mensyahkan keputusan-keputusan MUSCAB  PC FSP KEP SPSI Kota Depok

Pasal 17
Komisi-Komisi 

a.       Komisi A  : Komisi Program Kerja

b.      Komisi B  : Komisi Pertaturan Organisasi

c.       Komisi C :  Komisi Rekomendasi

 

BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 18
Quorum
  1. Setiap jenis sidang dalam MUSCAB dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta anggota sidang.
  2. Setiap sidang dalam MUSCAB dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta yang terdaftar.
  3. Apabila peserta yang hadir dalam sidang belum memenuhi ketentuan lebih dari separuh dari peserta yang terdaftar, maka sidang ditunda untuk waktu paling lama 15 (lima belas) menit.

 

Pasal 19
Tata Cara Persidangan

1.    Setiap peserta berhak untuk berbicara, menyampaikan usul, saran dan pendapat.

2.   Setiap peserta yang akan menggunakan hak bicaranya harus terlebih dahulu meminta ijin kepada pimpinan sidang.

3.  Pimpinan sidang berhak mengatur giliran dan lamanya waktu berbicara bagi setiap peserta sidang tanpa mengabaikan hak-haknya.

4. Pimpinan sidang berhak memberi peringatan kepada pembicara apabila isi pembicaraannya menyimpang dari pokok permasalahan yang sedang dibicarakan, apabila dipandang perlu, pimpinan sidang dapat menghentikan pembicaraan.

5. Dalam hal anggota pimpinan sidang bermaksud untuk menggunakan hak bicaranya sebagai peserta maka terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan sidang yang lain dan kepada peserta sidang.


Pasal 20
Tata Cara Pengambilan Keputusan 

Setiap keputusan yang dihasilkan dalam persidangan, dibuat berita acara lengkap dan ditandatangani oleh seluruh pimpinan sidang.


BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok 
masa bhakti 2016 – 2021 DAN DEMISIONER

Pasal 21

1. Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok periode 2016 - 2021 wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam sidang paripurna MUSCAB. 1

2. Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2016-2021 dinyatakan demisioner setelah laporan pertanggungjawabannya dinyatakan diterima oleh peserta MUSCAB dan disyahkan serta ditetapkan dalam suatu surat keputusan MUSCAB. 1


BAB VIII
PERSYARATAN MENJADI KETUA DAN PENGURUS, 
TATA CARA PENCALONAN DAN PEMILIHAN SERTA KOMPOSISI PERSONALIA PENGURUS PIMPINAN CABANG FSP KEP SPSI 
MASA BAKTI 2021 - 2026

Pasal 22
Syarat Calon Ketua dan Pengurus 

Setia kepada Organisasi dan taat kepada AD-ART SPKEP SPSI.


Pasal 23
Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan 
  1. Calon Ketua dicalonkan oleh Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI berdasarkan kesepakatan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja di wilayahnya.
  2. Calon Ketua mengisi formulir kesediaan menjadi ketua yang disediakan oleh panitia.
  3. Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok dipilih secara langsung, dari dan oleh peserta MUSCAB
  4. Pemilihan ketua dilakukan dengan cara pemungutan suara.
  5. Calon Ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua terpilih.
  6. Dalam hal calon ketua hanya ada satu/tunggal, maka calon ketua secara aklamasi dinyatakan sah sebagai ketua terpilih.
  7. Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok yang lainnya, ditunjuk dan ditetapkan oleh Tim Formatur.


Pasal 24
Struktur dan Komposisi Personalia Pengurus
PIMPINAN CABANG FSP KEP SPSI PROVINSI KOTA DEPOK 
Periode 2021 - 2026 

Komposisi personalia pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2021-2026, ditetapkan oleh Tim Formatur berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI.

BAB IX

TIM FORMATUR

Pasal 25

Tim Formatur 

1.       Tim Formatur MUSCAB berjumlah 7 (tujuh) Orang Yang terdiri dari :

a.       1 (satu) Orang Ketua terpilih sebagai Ketua Tim Formatur.

b.      1 (satu) Orang perwakilan peserta utusan PD SPKEP SPSI

c.       2 (dua) Orang perwakilan peserta unsur Pimpinan Unit Kerja.

2.   Tata cara Pemilihan Tim Formatur diatur sebagai berikut :


Pasal 26
Wewenang dan Keputusan Tim Formatur

1. Tim formatur bertugas dan berwenang untuk menunjuk, menyusun dan menetapkan komposisi personalia pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok masa bhakti 2021 – 2025 secara musyawarah mufakat melalui sidang formatur dengan mempedomani AD-ART SPKEP SPSI.

2.   Hasil sidang Tim Formatur dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Formatur.

3.  Keputusan Tim Formatur dilaporkan dalam sidang paripurna MUSCAB untuk selanjutnya ditetapkan sebagai keputusan MUSCAB FSP KEP SPSI Kota Depok yang dinyatakan sah dan tidak dapat diganggu gugat.


Pasal 27
ANGGOTA PLENO
  1. Anggota Pleno merupakan alat kelengkapan PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
  2. Masa Bhakti anggota Pleno PC FSP KEP SPSI  Kota Depok selama 5 (lima) tahun. 
  3. Anggota Pleno dipilih secara demokratis dari peserta MUSCAB yang di rekomendasikan oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing
  4. Setiap Pimpinan Unit Kerja mempunyai Hak untuk menempatkan 1(satu) orang perwakilan sebagai Pengurus Pleno.
  5. Anggota Pleno dilantik oleh Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Jawa Barat.


PASAL 28
BADAN ATAU LEMBAGA-LEMBAGA DIBAWAH ORGANISASI

PC FSP KEP SPSI Kota Depok dapat membentuk badan-badan atau lembaga di bawah organisasi sesuai kebutuhan.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29 

1. Hal-hal yang berkaitan dengan segala kegiatan MUSCAB yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini, akan diatur dan diputuskan dalam sidang paripurna MUSCAB FSP KEP SPSI Kota Depok

2.   Peraturan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar