MATERI MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok
1. SK.01-Jadwal Acara_Tim-SC
Tentang :
a) bahwa untuk memperlancar jalannya persidangan selama berlangsungnya MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok diperlukan adanya Jadwal Acara Persidangan untuk menyesuaikan tersedianya waktu dengan materi yang akan dibahas dalam MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
b) bahwa untuk maksud tersebut, diperlukan adanya keputusan MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok, tentang Jadwal Acara MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi SPKEP SPSI.
2. Surat Keputusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat Nomor KEP. 09/B-PD FSP KEP/SPSI/Jabar/IX/2021 tertanggal : 28 September 2021, tentang : Pengesahan/Pengukuhan Perpanjangan Kepengurusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok Periode 2021-2022.
3. Surat Pencatatan PC FSP KEP SPSI Kota Depok
pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Nomor : 568/07/SP/HI/X/2016
tertanggal : 10 Oktober 2016.
Hasil Permusyawaratan dalam MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang membahas Rancangan Peraturan Tata Tertib MUSCAB I PC FSP KEP SPSI Kota Depok pada Sidang Paripurna 1 pada tanggal : 17 Desember 2021.
========================================== MEMUTUSKAN ===============================================
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK | |
Ketua | Sekretaris |
( M U L Y A D I ) | ( TEGUH LISONO ) |
Wakil Ketua. 1 | Wakil Ketua. 2 | Bendahara |
( J. SIHOTANG ) | ( MUSTIYAH, S.H, M.H ) | ( S U K I Y O ) |
- HARI PERTAMA, JUM’AT 17 NOVEMBER 2021
WAKTU |
|
KEGIATAN / ACARA |
P.I.C |
11.00
– 13.00 |
1 |
Chek-in peserta |
Panitia (OC) |
|
2 |
Makan Siang |
|
14.00 – 10.00 |
3 |
PEMBUKAAN |
|
14.10 – 14.20 |
4 |
Menyanyikan Lagu Kebangsaan
“Indonesia Raya” |
|
14.20 – 14.25 |
5 |
Mengheningkan cipta |
|
14.25 – 14.30 |
6 |
Mars SPKEP SPSI |
|
14.30 – 14.35 |
7 |
Pembacaan PANCA PRASETYA |
|
14.35 – 14.45 |
8 |
Kaleidoskop FSP KEP SPSI Kota
Depok |
|
14.45 – 15.00 |
9 |
Laporan Ketua Panitia |
|
|
10 |
SAMBUTAN-SAMBUTAN : |
|
15.00 – 15.15 15.15 – 15.25 15.25 – 15.35 15.35 – 15.45 |
11 |
1.
Ketua PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK 2.
Ketua DPK Apindo KOTA DEPOK 3.
Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat. 4.
Kepala DinasTenaga Kerja KOTA DEPOK |
Bpk, MULYADI Bpk, ……………………..
Bpk, Agus Koswara
Bpk,………………………. |
15.45 – 15.55
|
12 |
Peresmian Muscab.
I PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK
|
Bersama-sama |
15.55 – 16.10
|
13 |
PENUTUP
& DO’A BERSAMA |
|
16.10. – 16.30
|
14 |
Coffee
Break |
|
16.30. – 18.00
|
15 |
SIDANG-SIDANG PARIPURNA · Sidang Paripurna I 1.
Pembahasan dan pengesahan
jadwal acara. 2.
Pembahasan dan pengesahan tata tertib. 3.
Pemilihan Pimpinan Sidang
MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI
|
|
WAKTU |
|
KEGIATAN / ACARA |
P.I.C |
18.00. – 19.30 |
16 |
Istirahat, sholat dan makan siang |
Panitia (OC) |
19.30 – 23.00 |
|
4.
Laporan pertanggung jawaban PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK Masa Bakti 2016–2021 5.
Pandangan umum atas laporan pertanggungjawaban 6.
Penjelasan atas pandangan umum 7.
Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban dan Demisioner. 9.
Pembentukan/pembagian komisi-komisi.
|
|
- HARI KE-2, SABTU, 17 NOVEMBER 2021
WAKTU |
|
KEGIATAN / ACARA |
P.I.C |
06.00 – 07.00 |
|
SARAPAN PAGI |
Panitia (OC) |
07.00 – 07.30 |
|
ABSENSI KEHADIRAN |
|
07.30 -12.00 |
|
Sidang Paripurna II ·
Sidang Komisi Komisi v Komisi Program Kerja v Komisi Peraturan Organisasi v Komisi Rekomendasi v Laporan Sidang Komisi (PLENO) v Pembacaan SK Hasil Kerja Komisi |
|
12.00 – 13.00 |
|
Istirahat, sholat dan makan siang |
|
13.00 – 15.00 |
|
Sidang Paripurna III v Pencalonan Ketua. v Pemilihan Ketua. v Pembentukan Tim Formatur v Sidang Tim Formatur |
|
15.00 – 15.30 |
|
Coffee Break |
|
15.30 – 18.00 |
|
v Laporan hasil Sidang Formatur v Pengesahan hasil Sidang Formatur Pimpinan Sidang membubarkan diri |
|
18.00 – 19.30 |
|
Istirahat, sholat, dan makan malam |
|
19.30 – 21.00 |
|
Acara Pelantikan dan Penutupan |
|
2. SK.02-Peraturan Tata Tertib_Tim-SC
Tentang :
a) bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan dalam MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang berlangsung di Bogor-Jawa Barat pada tanggal 17-19 Desember 2021, perlu adanya Peraturan Tata Tertib MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
b) bahwa untuk maksud tersebut perlu adanya Surat Keputusan MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok tentang Peraturan Tata Tertib sidang MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD-ART) Organisasi SPKEP SPSI.
2. Surat
Keputusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat Nomor KEP. 09/B-PD
FSP KEP/SPSI/Jabar/IX/2021 tertanggal : 28 September 2021, tentang :
Pengesahan/Pengukuhan Perpanjangan Kepengurusan Pimpinan Cabang FSP KEP
SPSI Kota Depok Periode 2021-2022.
3. Surat Pencatatan PC FSP KEP SPSI Kota Depok pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Nomor : 568/07/SP/HI/X/2016 tertanggal : 10 Oktober 2016.
Hasil Permusyawaratan dalam MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang membahas Rancangan Peraturan Tata Tertib MUSCAB I PC FSP KEP SPSI Kota Depok pada Sidang Paripurna 1 pada tanggal : 17 Desember 2021.
========================================== MEMUTUSKAN ===============================================
KEPUTUSAN TENTANG PERATURAN TATA TERTIB MUSCAB. I PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK
Peraturan Tata Tertib MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok secara lengkap dan terperinci adalah sebagaimana termaktub dalam lampiran Surat Keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.
Peraturan Tata Tertib MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok sebagaimana tersebut pada diktum pertama keputusan ini merupakan pedoman untuk melaksanakan permusyawaratan dalam MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK |
|
Ketua |
Sekretaris |
( M U L Y A D I ) |
( TEGUH LISONO ) |
Wakil Ketua. 1 |
Wakil Ketua. 2 |
Bendahara |
( J. SIHOTANG ) |
( MUSTIYAH, S.H, M.H ) |
( S U K I Y O ) |
Pasal 1
Musyawarah Cabang adalah Musyawarah Cabang 1 Pimpinan Cabang Federasi
Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
di wilayah Kota Depok, yang selanjutnya dalam Peraturan Tata Tertib ini disebut
MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
Pasal 2
MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok adalah penjelmaan kedaulatan seluruh
anggota dan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi PC FSP
KEP SPSI di Kota Depok.
Pasal 3
MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang
FSP KEP SPSI - Kota Depok berdasarkan pada :
1.
AD SPKEP SPSI Pasal
27, Pasal 31, Pasal 39 ayat (3), Pasal 42 ayat (3).
2. ART SPKEP SPSI Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 25, Pasal 30, Pasal 31.
3.
Keputusan Munas SPKEP
SPSI tanggal 16-18 Mei 2017.
4. Surat Keputusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
Provinsi Jawa Barat Nomor KEP. 09/B-PD FSP KEP/SPSI/Jabar/IX/2021 tertanggal :
28 September 2021, tentang : Pengesahan/Pengukuhan Perpanjangan
Kepengurusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok Periode 2021-2022.
5. Hasil keputusan Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
PC FSP KEP SPSI Kota Depok pada tanggal 28 Oktober 2021.
MELALUI MUSCAB. 1 PC FSP
KEP SPSI KOTA DEPOK
KITA LAKSANAKAN 6 (ENAM) AGENDA PENGUATAN ORGANISASI
DEMI MEWUJUDKAN SERIKAT PEKERJA YANG BERMARTABA
Melalui MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok :
1. Semoga menjadikan jembatan yang dapat menghantarkan Organisasi SPKEP SPSI menjadi lebih baik.
2. Semoga dapat menumbuhkan semangat baru, motivasi baru, meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab kepada perjuangan organisasi menuju cita-cita bersama.
3.
Semoga
SPKEP SPSI menjadi tempat yang baik di mata Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, di
mana di dalamnya adalah kumpulan orang-orang yang ikhlas meluangkan waktu,
mengorbankan tenaga dan pikirannya bekerja untuk kemashlahatan orang banyak.
Pasal 6
Kedaulatan tertinggi organisasi FSP KEP SPSI Kota Depok berada di tangan
anggota yang diwakili oleh para peserta Muscab 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok,
dengan berpegang teguh pada prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 7
Tugas dan wewenang MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok:
1.
Menilai dan mensahkan
laporan pertanggungjawaban PC FSP KEP SPSI Kota Depok masa bhakti tahun 2016
s/d 2021.
2.
Membuat dan
menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang dinilai penting demi kemajuan
organisasi ditingkat cabang, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi SPKEP SPSI.
3. Membuat dan menetapkan skala prioritas
program kerja Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2021 s/d 2026
sekaligus sebagai penjabaran program daerah dan pusat.
4. Memilih Ketua dan menetapkan susunan pengurus
Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok masa bhakti tahun 2021 s/d 2026.
Pasal 8
P e s e r t a
Peserta MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI
Kota Depok terdiri dari:
1.
Pengurus Pimpinan Cabang
FSP KEP SPSI Kota Depok masa bhakti tahun 2016 s/d 2021.
2. Utusan Pimpinan Unit Kerja FSP KEP SPSI
se–Kota Depok yang dibekali surat mandat.
3. Utusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi
Jawa Barat yang dibekali surat mandat.
Hak suara dalam MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok diatur dengan
ketentuan:
1.
Pimpinan Daerah FSP
KEP SPSI Provinsi Jawa Barat mempunyai 1 (satu)
hak suara.
2. Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok
masa bhakti tahun 2016 s/d 2021, masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
3. Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI dengan
ketentuan:
a. Sampai dengan 250 anggota, mempunyai 2 (dua) hak suara.
b. Selebihnya, setiap kelipatan 250 (dua ratus lima puluh) orang mendapat
tambahan 1 (satu) hak suara.
c. Hak suara maksimum 5 (lima) hak suara.
Setiap peserta MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok mempunyai hak yang
diatur sebagai berikut:
1.
Hak untuk memilih dan
dipilih.
2. Hak untuk menyampaikan saran dan pendapat
serta kritik yang bersifat membangun untuk memajukan organisasi.
3. Hak suara, sesuai ketentuan pasal 9.
4. Hak-hak lainnya yang ditentukan dalam MUSCAB.
1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok
Pasal 11
Kewajiban Peserta
Setiap peserta MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok berkewajiban untuk:
1.
Membawa dan
menyerahkan surat mandat.
2. Mentaati Peraturan Tata Tertib serta
ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan dalam MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota
Depok.
3. Memelihara suasana tertib dan menjaga
kelancaran jalannya persidangan MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
4. Mengikuti sidang-sidang dalam MUSCAB 1 PC FSP
KEP SPSI Kota Depok sampai dengan selesai.
5. Hadir 10 menit sebelum jadwal acara yang
ditetapkan dan mengisi daftar hadir setiap kali akan mengikuti sidang-sidang
yang ditetapkan dalam MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
6. Memakai atribut kepesertaan.
7. Mematuhi kewajiban-kewajiban lainnya yang
ditetapkan oleh MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
1.
Peninjau adalah tamu
undangan dan utusan (di luar panitia MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok)
2. Peninjau dapat mengikuti sidang-sidang
paripurna.
3. Peninjau tidak mempunyai hak suara.
4. Peninjau dapat menyampaikan saran dan
pendapat pada sidang komisi.
Pasal 13
Alat kelengkapan MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok ditetapkan sesuai
dengan kebutuhan terdiri dari:
1.
Pimpinan Sidang
Sementara.
2.
Pimpinan Sidang.
3.
Sidang Paripurna.
4.
Pimpinan Komisi.
5.
Sidang Komisi.
6.
Tim Formatur.
7.
Sidang Formatur.
1.
Pimpinan sidang
sementara MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok adalah pengurus Pimpinan Cabang FSP
KEP SPSI Kota Depok masa bhakti tahun 2016 s/d 2021.
2. Pimpinan sidang sementara MUSCAB 1 PC FSP KEP
SPSI Kota Depok berwenang untuk:
- Memimpin
pembahasan dan mengesahkan jadwal acara, peraturan tata tertib MUSCAB 1 PC FSP KEP
SPSI Kota Depok.
- Memimpin pemilihan dan mengesahkan Pimpinan Sidang MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
1.
Pimpinan Sidang MUSCAB
1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok dipilih dari dan oleh peserta Muscab.
2. Pemilihan Pimpinan Sidang MUSCAB 1 PC FSP KEP
SPSI Kota Depok dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara dengan cara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
3. Pimpinan sidang MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota
Depok berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari :
A.
2 (dua) orang dari peserta unsur PC FSP
KEP SPSI
B.
3 (tiga) orang dari peserta utusan PUK
SPKEP SPSI dengan komposisi sbb :
a. Seorang Ketua merangkap Anggota.
b. Seorang Sekretaris merangkap
Anggota.
c. 3 (tiga) orang Anggota.
4. Tata cara pemilihan Pimpinan Sidang :
a. Pimpinan Sidang dari unsur Pimpinan Cabang
ditunjuk oleh Pengurus PC FSP KEP SPSI Kota Depok masa bhakti tahun 2016 s/d
2021.
b. Pimpinan Sidang dari unsur peserta dipilih
melalui musyawarah antar PUK SPKEP SPSI yang hadir dan dipimpin oleh Pimpinan
Sidang Sementara.
c. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Sidang dipilih
dari dan oleh Pimpinan Sidang terpilih.
5. Pimpinan Sidang MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota
Depok merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif (collective collegial).
1.
Pimpinan sidang
bertugas:
a.
Memimpin jalannya
sidang-sidang paripurna.
b.
Mengarahkan serta
menjaga kelancaran jalannya persidangan sesuai dengan jadwal acara dan tata
tertib MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
c.
Menampung usul, saran
serta pendapat dari para peserta untuk disimpulkan dan selanjutnya ditetapkan
menjadi Keputusan Muscab.
d.
Membentuk dan
menetapkan anggota komisi.
e.
Menyeleksi dan
menetapkan bakal calon ketua menjadi calon tetap sesuai dengan AD-ART SPKEP
SPSI dan Peraturan Tata Tertib MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
f.
Memimpin pemilihan
ketua dan anggota formatur.
g.
Memberikan mandat
kepada Tim Formatur untuk menunjuk dan menyusun personalia Pengurus Cabang FSP
KEP SPSI Kota Depok masa bhakti tahun 2021 s/d 2026.
2.
Pimpinan sidang
berwenang membatasi serta menghentikan pembicaraan yang tidak ada relevansinya
dengan materi yang sedang dibicarakan.
3.
Menetapkan
keputusan-keputusan hasil MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok..
1.
Dalam MUSCAB 1 PC FSP
KEP SPSI Kota Depok dibentuk komisi-komisi yang ditetapkan sesuai kebutuhan terdiri dari :
a. Komisi Program Kerja (Komisi A).
b. Komisi Peraturan Organisasi (Komisi B).
c. Komisi Rekomendasi (Komisi C).
2. Setiap peserta wajib menjadi anggota pada
salah satu komisi yang ditetapkan pada ayat (1) diatas.
3. Setiap komisi dipimpin oleh pimpinan komisi
yang dipilih dari dan oleh anggota komisi.
4. Pimpinan komisi sebanyak 2 (dua) orang yang terdiri dari :
a. Seorang Ketua merangkap Anggota.
b. Seorang Sekretaris merangkap Juru Bicara dan
Anggota.
5. Pemilihan Ketua dan Sekretaris Komisi
dilakukan pada saat dimulainya sidang komisi dengan cara musyawarah mufakat.
6. Masing-masing komisi bertugas untuk membahas
secara mendalami materi yang telah disediakan serta merumuskan kesimpulan hasil
rapat komisi sesuai dengan ruang lingkup masing-masing komisi.
7. Hasil kerja komisi dilaporkan dalam sidang
Paripurna untuk diadakan penyempurnaan oleh anggota komisi lainnya dan
selanjutnya disahkan oleh Pimpinan Sidang menjadi Keputusan MUSCAB 1 PC FSP KEP
SPSI Kota Depok.
1.
Setiap sidang dalam MUSCAB
1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh lebih dari
separuh ( 50% + 1 ) dari jumlah
peserta terdaftar hadir.
2. Apabila peserta yang hadir dalam sidang belum
memenuhi ketentuan lebih dari separuh dari peserta yang terdaftar, maka sidang
ditunda paling lama 10 menit.
3. Setelah ditunda 10 menit, tetapi jumlah
peserta yang hadir belum memenuhi quorum, maka Pimpinan Sidang dapat memulai
persidangan.
4. Keputusan yang diambil dalam setiap sidang
dinyatakan sah, apabila disetujui oleh lebih dari separuh jumlah peserta
anggota sidang yang hadir.
1. Keputusan-keputusan
yang diambil dalam setiap sidang, sedapat mungkin dilakukan atas dasar
musyawarahuntuk mufakat.
2. Apabila cara
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara (voting) atas
dasar suara terbanyak.
3. Setiap keputusan yang
dihasilkan dari sidang yang dilakukan, harus dibuat Berita Acara lengkap dan
ditandatangani oleh seluruh pimpinan sidang.
Pasal 20
1.
Pimpinan Cabang FSP
KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2016-2021 wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban dalam sidang paripurna MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
2. Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok
periode tahun 2016-2021 dinyatakan demisioner setelah laporan
pertanggungjawaban diterima oleh peserta MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
1.
Bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
2.
Mempunyai pengalaman
menjadi pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI atau Pimpinan Unit Kerja SP KEP
SPSI sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun.
3.
Memiliki pengetahuan
dan wawasan yang cukup tentang serikat pekerja dan ketenagakerjaan.
4.
Memiliki kemampuan
dan kecakapan untuk mengurus organisasi.
5.
Memiliki kemauan dan bersedia
meluangkan waktu untuk kegiatan organisasi.
6.
Sehat jasmani dan
rohani.
7.
Setia kepada
organisasi dan taat kepada AD-ART SPKEP SPSI.
8.
Konsisten dengan
garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha yang
bertentangan dengan visi, misi, dan garis perjuangan organisasi SPKEP SPSI.
9.
Memiliki potensi dan
kinerja yang menunjang dalam melaksanakan 6 (enam)
penguatan organisasi dengan tata kelola yang baik.
10. Jujur, amanah dan bertanggung jawab.
11.
Bersedia aktif
melaksanakan tugas di kantor PC FSP KEP SPSI Kota Depok sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja dalam seminggu.
12.
Khusus untuk calon
ketua :
a. Dicalonkan oleh
sekurang-kurangnya 5 (lima) PUK SP
KEP SPSI.
b. Membuat pernyataan bersedia untuk
dipilih menjadi ketua dan siap melaksanakan tugas-tugas organisasi secara
penuh.
1.
Ketua Pimpinan Cabang
FSP KEP SPSI Kota Depok dipilih secara langsung dari dan oleh peserta MUSCAB 1 PC
FSP KEP SPSI Kota Depok.
2.
Ketua terpilih
sekurang-kurangnya mendapatkan dukungan mayoritas ( 50% + 1 ) dari jumlah pemilih.
3.
Dalam hal calon
tunggal, maka secara aklamasi dinyatakan sah sebagai ketua.
4.
Pengurus PC FSP KEP
SPSI Kota Depok yang lainnya, ditunjuk oleh Tim Formatur.
1.
Struktur
Kepengurusan PC FSP KEP SPSI Kota Depok menganut asas ramping struktur - kaya
fungsi.
2. Struktur Kepengurusan PC FSP KEP
SPSI Kota Depok periode tahun 2021-2026, ditetapkan berdasarkan AD-ART SP KEP
SPSI.
3. Dengan mempertimbangkan kondisi dan wilayah, Struktur Kepengurusan PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2021-2026 berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang dengan komposisi sbb :
a. 1 (satu) orang Ketua
b. 4 (empat) orang wakil ketua
bidang meliputi:
i.
Bidang
organisasi dan sumber daya manusia
ii.
Bidang
perlindungan dan pembelaan
iii.
Bidang pemberdayaan
perempuan, social dan ekonomi
iv.
Bidang keuangan,
administrasi, TI dan Propaganda
c. 1 (satu orang Sekretaris
d. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris
e.
1 (satu Bendahara
f.
2 (dua) orang Wakil Bendahara
4. Apabila diperlukan untuk
menunjang kelancaran tugas dan wewenang serta cakupan organisasi, PC FSP KEP
SPSI Kota Depok, periode tahun 2021-2026 dapat membentuk Badan-badan,
lembaga-lembaga, dan/atau sayap organisasi.
1.
Tim Formatur MUSCAB 1
PC FSP KEP SPSI Kota Depok berjumlah 7 (tujuh)
orang yang terdiri dari :
a) 1 (satu) orang Ketua terpilih sebagai Ketua
merangkap anggota Tim Formatur.
b) 1 (satu) orang perwakilan peserta utusan PD
FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat.
c) 1 (satu) orang perwakilan peserta unsur PC
FSP KEP SPSI Kota Depok demisioner.
d) 4 (empat) orang perwakilan peserta unsur PUK
SP KEP SPSI.
2. Tata cara Pemilihan Tim Formatur diatur
sebagai berikut :
a. Anggota Formatur dari unsur Pimpinan Daerah
ditunjuk oleh pengurus PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat.
b. Anggota Formatur dari unsur Pimpinan Cabang
ditunjuk oleh pengurus PC FSP KEP SPSI Kota Depok demisioner.
c. Anggota Formatur dari peserta unsur PUK
dipilih melalui musyawarah antar PUK SP KEP SPSI yang hadir dipimpin oleh
Pimpinan Sidang.
1.
Dalam Sidang
Formatur, Tim Formatur bertugas dan berwenang untuk menunjuk dan menyusun
komposisi Personalia Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok Periode Tahun
2021-2026.
2. Dalam menunjuk dan menyusun komposisi
Personalia Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok Periode Tahun 2021-2026, Tim
Formatur berpedoman kepada Syarat Calon Pengurus sebagaimana diatur dalam Bab.
VIII Pasal : 21
3. Hasil Sidang Formatur dituangkan dalam berita
acara dan ditandatangani oleh Anggota Tim Formatur.
4. Keputusan Tim Formatur dilaporkan dalam
sidang paripurna MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok untuk selanjutnya
ditetapkan sebagai keputusan MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang
dinyatakan sah dan tidak dapat diganggu gugat.
1.
Hal-hal yang
berkaitan dengan segala kegiatan MUSCAB 1 PC FSP KEP
SPSI Kota Depok yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini, akan
diatur dan diputuskan dalam Sidang Paripurna MUSCAB 1
PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
2. Peraturan Tata Tertib ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bogor - Jawa Barat
Pada
tanggal : 17 Desember 2021
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI KOTA
DEPOK
|
|
Ketua |
Sekretaris |
( M U L Y A D I ) |
( TEGUH LISONO ) |
Wakil Ketua. 1 |
Wakil Ketua. 2 |
Bendahara |
( J. SIHOTANG ) |
( MUSTIYAH, S.H, M.H ) |
( S U K I Y O ) |
3. SK.03-Pimpinan Sidang_Tim-SC
Tentang :
a.
bahwa untuk memimpin jalannya persidangan serta menjaga kelancaran dan
ketertiban persidangan dalam MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang
berlangsung di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 17-19 Desember 2021 perlu adanya
Pimpinan Sidang MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
b. bahwa untuk maksud tersebut, perlu ditetapkan dalam keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok, tentang Pimpinan Sidang MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
1.
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi SPKEP SPSI.
2.
Surat Keputusan
Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat Nomor KEP. 09/B-PD FSP
KEP/SPSI/Jabar/IX/2021 tertanggal : 28 September 2021, tentang : Pengesahan/Pengukuhan Perpanjangan
Kepengurusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok Periode 2021-2022.
3.
Surat Pencatatan PC FSP
KEP SPSI Kota Depok pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Nomor :
568/07/SP/HI/X/2016 tertanggal : 10 Oktober 2016.
4. Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.01/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021,
tentang Jadwal Acara MUSCAB. 1 - PC FSP KEP
SPSI Kota Depok.
5. Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.02/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021Tentang Peraturan Tata Tertib MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
Hasil Permusyawaratan dalam MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang membahas Rancangan Peraturan Tata Tertib MUSCAB I PC FSP KEP SPSI Kota Depok pada Sidang Paripurna 1 pada tanggal : 17 Desember 2021.
========================================== MEMUTUSKAN ===============================================
Personalia
Pimpinan Sidang MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok terdiri dari :
No. |
N A M A |
JABATAN |
1. |
|
Ketua |
2. |
|
Sekretaris |
3. |
|
Anggota |
4. |
|
Anggota |
5. |
|
Anggota |
Tugas dan wewenang Pimpinan Sidang MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK | |
Ketua | Sekretaris |
( M U L Y A D I ) | ( TEGUH LISONO ) |
Wakil Ketua. 1 | Wakil Ketua. 2 | Bendahara |
( J. SIHOTANG ) | ( MUSTIYAH, S.H, M.H ) | ( S U K I Y O ) |
==============================================================================================================
4. SK.04-Laporan Pertanggungjawaban_Tim-SC
Tentang :
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI,
Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok berkewajiban menyampaikan laporan
pertanggungjawaban hasil kerja selama periode masa bhaktinya dalam Sidang
MUSCAB. 1 PC SPKEP SPSI Kota Depok.
b. bahwa Laporan Pertanggungjawaban termasuk Laporan Keuangan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2016 s/d 2021, yang telah disampaikan dalam Sidang Paripurna II MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok, telah memenuhi seluruh ketentuan organisasi FSP KEP SPSI.
1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi SPKEP SPSI.
2.
Surat Keputusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat Nomor
KEP. 09/B-PD FSP KEP/SPSI/Jabar/IX/2021 tertanggal : 28 September 2021, tentang : Pengesahan/Pengukuhan Perpanjangan
Kepengurusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok Periode 2021-2022.
3.
Surat Pencatatan PC FSP KEP SPSI Kota Depok pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
Kota Depok Nomor : 568/07/SP/HI/X/2016 tertanggal : 10 Oktober 2016.
4. Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.01/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021,
tentang : Jadwal Acara MUSCAB. 1 - PC FSP KEP
SPSI Kota Depok.
5. Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.02/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Peraturan Tata Tertib MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
6. Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.03/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Pimpinan Sidang
MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
Tanggapan dan pandangan umum peserta dalam siding Paripurna II MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang membahas Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2016 s/d 2021.
========================================== MEMUTUSKAN ===============================================
Menerima dan mensahkan Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2016 s/d 2021.
Laporan Pertanggungjawaban PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2016 s/d 2021 sebagaimana diktum pertama keputusan ini, secara terperinci adalah sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK | |
Ketua | Sekretaris |
( M U L Y A D I ) | ( TEGUH LISONO ) |
Wakil Ketua. 1 | Wakil Ketua. 2 | Bendahara |
( J. SIHOTANG ) | ( MUSTIYAH, S.H, M.H ) | ( S U K I Y O ) |
5. SK.05-Pembentukan Komisi Komisi_Tim-SC
Tentang :
a.
bahwa MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok, sesuai dengan kewenangannya
membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja Pimpinan Cabang FSP KEP
SPSI Kota Depok periode tahun 2021 s/d 2026 serta keputusan-keputusan untuk
kemajuan organisasi.
b.
bahwa perlu dibentuk komisi-komisi yang bertugas membahas dan menyusun
Program Kerja, Peraturan Organisasi dan Rekomendasi PC FSP KEP SPSI Kota Depok
periode tahun 2021 s/d 2026.
c. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok tentang : Pembentukan Komisi Komisi.
1.
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi SPKEP SPSI.
2. Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.01/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021,
tentang : Jadwal Acara MUSCAB. 1 - PC FSP KEP
SPSI Kota Depok.
3. Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.02/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Peraturan Tata Tertib MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
4. Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.03/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Pimpinan Sidang
MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok
Hasil Permusyawaratan dalam MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok, yang membahas Pembentukan Komisi-Komisi MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok pada tanggal ………………………
========================================== MEMUTUSKAN ===============================================
Komisi-Komisi dalam
MUSCAB V PC FSP KEP SPSI Kota Depok terdiri dari:
·
Komisi A : Komisi Program Kerja.
·
Komisi B : Komisi Peraturan
Organisasi.
· Komisi C : Komisi Rekomendasi.
Menugaskan kepada masing-masing komisi untuk
menyusun dan menetapkan pimpinan komisi serta melaksanakan tugasnya sesuai
dengan Peraturan Tata Tertib MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK | |
Ketua | Sekretaris |
( M U L Y A D I ) | ( TEGUH LISONO ) |
Wakil Ketua. 1 | Wakil Ketua. 2 | Bendahara |
( J. SIHOTANG ) | ( MUSTIYAH, S.H, M.H ) | ( S U K I Y O ) |
6. SK.06-Program Kerja_Tim-SC
Tentang :
a. bahwa Program Kerja PC FSP KEP SPSI Kota Depok, selain dimaksud untuk memberikan kejelasan tentang pedoman dan arah perjuangan organisasi, juga harus memberikan gambaran dan wujud kebijakan organisasi SP KEP SPSI di wilayah Kota Depok.
b. bahwa MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI - Kota Depok,, sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menetapkan Program Kerja PC FSP KEP SPSI Kota Depok Periode 2021 s/d 2026 yang telah dibahas di dalam rapat komisi.
c. bahwa Program Kerja sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dalam keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok tentang Program Kerja PC FSP KEP SPSI Kota Depok Periode 2021 - 2026.
1.
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi SPKEP SPSI.
2.
Program Umum Pimpinan
Pusat FSP KEP SPSI.
3. Keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.02/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Peraturan Tata Tertib MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
4. Keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.02/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Peraturan Tata Tertib MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
5. Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.03/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Pimpinan Sidang
MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok
6. Keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor : KEP.05/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang Pembentukan Komisi Komisi MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
Hasil permusyawaratan
dalam Sidang Paripurna MUSCAB V PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang membahas hasil
kerja Komisi A: Komisi Program Kerja pada tanggal ………………………
========================================== MEMUTUSKAN =============================================
Program Kerja PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2021 s/d 2026 secara terperinci adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Pelaksanaan atas Program Kerja sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab sepenuhnya kepengurusan PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2021 - 2026.
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK | |
Ketua | Sekretaris |
( M U L Y A D I ) | ( TEGUH LISONO ) |
Wakil Ketua. 1 | Wakil Ketua. 2 | Bendahara |
( J. SIHOTANG ) | ( MUSTIYAH, S.H, M.H ) | ( S U K I Y O ) |
I.
BIDANG ORGANISASI DAN SUMBER DAYA
MANUSIA
1)
Sub Bidang Penataan Organisasi
NO |
BENTUK
KEGIATAN |
SASARAN/TARGET |
1. |
Mendata ulang/verifikasi
anggota PC FSP KEP SPSI Kota Depok dan semua kelengkapannya |
Mempertahankan dan memberdayakan PUK SPKEP SPSI yang telah ada |
2. |
Membuat uraian tugas dan tangung jawab pengurus PC (Job Description) dalam bentuk standart
kerja /SOP |
Semua jajaran pengurus memiliki kemampuan dan
profesional sesuai bidangnya |
3. |
Membuat pedoman tentang program kerja turunan bagi PUK SP KEP SPSI |
Setiap PUK SP KEP SPSI dapat merancang dan
melaksanakan program kerja |
4. |
Membentuk Dewan Penasehat FSP KEP SPSI Kota Depok |
Memberikan masukan terkait tugas dan tanggung
jawab pengurus PC |
5. |
Mempekerjakan pekerja staf FSP KEP SPSI Kota Depok |
Membantu terselenggaranya tertib adminsitrasi
dan kelancaran pengelolaan organisasi |
2)
Sub Bidang Penguatan SDM Pengurus
NO |
BENTUK
KEGIATAN |
SASARAN/TARGET |
1. |
Memberikan pendidikan kepada pengurus PC baik melalui pendidikan
Formal dan/atau Pendidikan Informal sesuai dengan tugas/ job descriptionnya |
Meningkatan kapasitas SDM pengurus PC dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya |
2. |
Meningkatkan pembinaan kepada seluruh jajaran PC dan PUK beserta
anggotanya |
Setiap orang taat dan patuh kepada AD/ART |
3. |
Memberikan Pendidikan pengelolaan dan manajemen orgaisasi kepada
pengurus PUK SP KEP SPSI |
Setiap pengurus PUK mengetahui dan memahami
tata organisasi yang baik dan benar |
3)
Sub Bidang Pengelolaan Pendidikan
NO |
BENTUK
KEGIATAN |
SASARAN/TARGET |
1. |
Melaksanakan Program pendidikan yang terstruktur dan sistematis
berbasis kompetensi |
PC dan PUK memiliki kesetaraan kemampuan
dengan pelaku hubungan industrial ditingkat wilayah Kota-Kabupaten maupun
Unit Kerja |
2. |
Menyusun silabus/materi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masing
masing PUK SP KEP SPSI |
Pendidikan yang dilakukan oleh setiap PUK
sesuai dengan kebutuhannya |
3. |
PC FSP KEP SPSI Kota
Depok mengakolasikan buget/anggaran 20% (dua puluh persen) dari iuran yang
dikumpulkan |
Program pendidikan sesuai dengan kebutuhan PUK
dapat berjalan dengan baik |
5. |
Melakukan Pendidikan Militansi baik yang diselenggarakan oleh PC
maupun PUK secara mandiri |
Angota mempunyai dasar dasar pembelaan dan
kecintaan terhadap organisasi serta menumbuhkan jiwa korsa |
6. |
Membentuk Tim/Sayap Organisasi Bidang Pendidikan |
Membantu dalam pelaksanaan pada setiap kegiatan
pendidikan |
II.
BIDANG PERLINDUNGAN DAN PEMBELAAN
1)
Sub Bidang Perlindungan Anggota
NO |
BENTUK
KEGIATAN |
SASARAN/TARGET |
1. |
Mendorong dan melakukan
pendampingan PUK SP KEP SPSI dalam membuat PKB |
Seluruh PUK SP KEP SPSI mempunyai PKB |
2. |
Melakukan evaluasi dan
kajian kualitas PKB PUK SP KEP SPSI secara berkala |
Peningkatan dan pemerataan kualitas PKB, baik
finansial maupun non finansial |
3. |
Mempertahankan dan
meningkatkan keterwakilan SP KEP SPSI dilembaga ketenagakerjaan, seperti DPK,
Tripartite |
Mempengaruhi kebijakan pemerintah kabupaten /
kota agar berpihak pada kepentingan pekerja |
4. |
Melakukan kajian dan
perbaikan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan untuk kesejahteraan
pekerja di Kota Depok |
Mempengaruhi kebijakan pemerintah kabupaten /
kota agar berpihak pada kepentingan pekerja |
2) Sub
Bidang Pembelaan Anggota
NO |
BENTUK
KEGIATAN |
SASARAN/TARGET |
1. |
Melakukan pendampingan
kepada anggota yang berkasus pada proses bipartite, dan melakukan advokasi
ditingkat Mediasi, PHI dan Kasasi |
Kasus anggota dapat terselesaikan dengan cepat
dan adil |
2. |
Membentuk tim advokasi
dan pembelaan |
Memunculkan kader-kader potensial dibidang
advokasi untuk dikembangkan menjadi tim advokasi yang kuat |
3. |
Membentuk Lembaga Kajian
dan Bantuan Hukum (LKBH) FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi |
PC dapat memaksimalkan kajian/analiasa terkait
aturan aruran hukum ketenagakerjaan dan pembelaan terhadap kasus diluar
ketenagakerjaan |
4. |
PC SP KEP SPSI
Kabupaten-Kota Bekasi mengikut sertakan pengurus untuk mengikuti pendidikan formal
hukum (S1 Hukum) |
SP KEP SPSI memiliki SDM yang memahami dengan
detail hukum perburuhan baik teori dan praktek |
III.
BIDANG PENGUATAN KEUANGAN, EKONOMI
DAN SOSIAL
1)
Sub Bidang Pengupahan Dan Jaminan
Sosial
NO |
BENTUK
KEGIATAN |
SASARAN/TARGET |
1. |
Merumuskan dan
memperjuangkan upah layak sektor KEP |
Tercapainya upah layak dengan parameternya dan
upah yang berkeadilan untuk semua pekerja anggota SP KEP SPSI |
2. |
Membuat formula/rumusan
standar penyesuaian dan peninjauan upah secara berkala untuk pekerja dengan
masa kerja di atas 1 (satu) tahun |
PUK dapat memahami konsep, formulasi/rumusan
pengupahan secara benar |
3. |
Merumuskan dan
memperjuangkan format kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan upah
layak kabupaten/kota Bekasi dengan mempertimbangkan status perkawinan/
keluarga pekerja |
Perbaikan standar upah pekerja di Bekasi
sesuai KHL hasil penelitian LKBH |
4. |
Membuat rumusan struktur
dan skala upah yang sederhana dan mudah dipahami serta mengadakan pelatihan
tentang struktur dan skala upah |
Setiap PUK memahami dan merealisasikan
struktur dan Skala Upah yang berkeadilan di Perusahaan masing-masing |
5. |
Mempertahankan dan
meningkatkan keterwakilan SP KEP SPSI dalam Dewan Pengupahan |
Mewujudkan UMSK sektor
KEP menjadi UMSK tertinggi di Indonesia setiap
tahun dan SP KEP SPSI tetap terwakili
dalam dewan pengupahan daerah (Kabupaten/kota) |
6. |
Melakukan kaderisasi
calon anggota Dewan Pengupahan |
Tersedianya SDM yang
memiliki kapasitas untuk duduk di Dewan Pengupahan |
7. |
Membuat rumusan/draft
tentang peraturan penetapan batasan usia pensiun di perusahaan swasta |
Terakomodirnya rumusan
tersebut ke pemerintah |
8. |
Mengembangkan fungsi dan
peran BPJS Watch FSP KEP SPSI Kota Depok |
Terpenuhinya pelayanan
kesehatan, pengobatan dan perawatan |
2)
Sub Bidang Koperasi Pekerja dan
Kewirausahaan
NO |
BENTUK
KEGIATAN |
SASARAN/TARGET |
1. |
Melakukan maping terhadap
PUK yang belum dan/atau sudah memiliki koperasi pekerja |
Mendapatkan gambaran riil peta sebaran PUK SP
KEP SPSI yang belum memiliki koperasi |
2. |
Melakukan sosialisasi,
motivasi, pembinaan dan bimbingan bagi PUK SP KEP SPSI yang belum memiliki
koperasi pekerja yang berbadan hukum (koperasi primer) serta membantu
pembentukannya |
Setiap PUK SP KEP SPSI memiliki koperasi
pekerja |
3. |
Mendirikan Koperasi
Sekunder FSP KEP SPSI Kota Depok yang bergerak dibidang: a.
Pengadaan produk kebutuhan pekerja (perdagangan umum,
distributor dan pemasaran). b.
Menyelenggarakan usaha dibidang jasa. c.
Dan usaha-usaha lainnya seperti, pengadaan foodcourt yang
terintegrasi dengan gedung serba guna. |
FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi dapat
memberikan Alternatif kesejahteraan untuk anggotanya dengan mengembangkan
usaha produktif |
4. |
PC bekerjasama dengan seluruh
Koperasi PUK SP KEP SPSI untuk membuat program pelatihan kewirausahaan
sebelum pensiun |
Anggota yang akan pensiun bisa tetap memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam berwirausaha |
5. |
Bekerjasama dengan
seluruh koperasi PUK SP KEP SPSI untuk membuat program usaha produktif untuk
anggota dan keluarganya |
Pekerja memiliki sumber pendapatan lain untuk
menambah penghasilan dan kesejahteraan |
3) Sub
Bidang Kesejahteraan Anggota
NO |
BENTUK
KEGIATAN |
SASARAN/TARGET |
1. |
Melakukan penelitian dan
kajian kebutuhan hidup layak, baik untuk lajang, K0, K1, K2 dan K3 di wilayah
kabupaten / kota Bekasi |
Mengetahui secara riil kebutuhan hidup sebulan |
2. |
Melakukan kajian dan
peningkatan pemahaman PUK mengenai bonus dan langkah-langkah perjuangannya
diperusahaan |
Seluruh PUK memiliki pasal mengenai Bonus
dalam PKB |
3. |
Mendorong pengusaha untuk
memberikan kesejahteraan yang lebih baik dalam PKB |
Perbaikan semua tunjangan dan kesejahteraan
dalm PKB |
4. |
Melakukan kajian dan
peningkatan pemahaman PUK mengenai Kepemilikan saham bagi pekerja
diperusahaan serta langkah-langkah untuk memperjuangkannya |
Seluruh PUK memiliki pasal mengenai
Kepemilikan saham bagi pekerja diperusahaan dalam PKB |
4)
Sub Bidang K3
NO |
BENTUK
KEGIATAN |
SASARAN/TARGET |
1. |
Membuat paduan dan
kebijakan K3 |
PUK SP KEP SPSI memahami K3 secara menyeluruh |
2. |
Melakukan monitoring dan
evaluasi penerapan K3 di perusahaan |
K3 di terapkan dengan baik di setiap
perusahaan dimana PUK SP KEP SPSI berada |
IV.
BIDANG PENGEMBANGAN ORGANISASI DAN PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
1) Sub
Bidang Pengembangan Organisasi
NO |
BENTUK
KEGIATAN |
SASARAN/TARGET |
1. |
Melakukan pemetaan
perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja berdasarkan wilayah / kawasan
industrI dan disosialisasikan kepada setiap PUK SP KEP SPSI |
Mendapatkan gambaran riil peta sebaran
perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja |
2. |
Melakukan kunjungan kerja
dan Meningkatkan intensitas penyuluhan diperusahaan-perusahaan yang belum ada
serikat pekerjanya untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya berserikat |
Terbentuknya PUK SP KEP SPSI baru |
3. |
Membuat pusat informasi
dan pelayanan disetiap daerah kawasan, baik di kota maupun kabupaten |
Perusahaan- perusahaan yang belum ada serikat
dapat bergabung dengan SPKEP SPSI |
4. |
Melakukan sosialisasi dan
penyuluhan hak-hak pekerja kepada pekerja yang belum berorganisasi untuk
bergabung dengan FSP KEP SPSI Kota Depok |
Pekerja tetap, Pekerja Kontrak, Pekerja
outsourchng, Pekerja magang,
Pekerja borongan, Pekerja harian lepas dan calon angkatan kerja baru
memahami tentang hak untuk berserikat, sekurang kurangnya kepada 10 (sepuluh)
perusahaan setiap bulan |
2) Sub
Bidang Pembinaan Perempuan
NO |
BENTUK KEGIATAN |
SASARAN/TARGET |
1 |
Membentuk
Forum Diskusi pekerja perempuan atau Komite perempuan SP KEP SPSI (KPS2)
cabang di Depok |
PUK SP KEP SPSI mendelegasikan
anggota perempuannya untuk ikut forum diskusi pekerja perempuan atau Komite
perempuan SP KEP SPSI (KPS2) cabang |
2 |
Menyusun
jadwal pertemuan rutin setiap 2 (dua) bulan sekali khusus pekerja Perempuan |
Dilakukan di perusahaan maupun di DPC SPSI
Depok |
3 |
Menyelenggarakan
Hari Perempuan Internasional seperti Hari Ibu, Hari Kartini |
Peringatan hari Perempuan Internasional
tanggal 8 Maret, hari Ibu 21 Desember, hari Kartini 21 April |
4 |
Membuat Pedoman tentang Hak hak Pekerja Perempuan |
Dibuat dalam bentuk buku saku |
V.
BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN
PROPAGANDA POSITIF
1)
Sub Bidang Teknologi Informasi
NO |
BENTUK
KEGIATAN |
SASARAN/TARGET |
1. |
Membuat hosting domain PC
FSP KEP SPSI Kota Depok |
PUK dan anggota mudah mendapatkan dan mengakses
informasi perkembangan organisasi, peraturan perundangan, dan kegiatan PC |
2. |
Membangun sistem
informasi terpadu melalui website dan
media social yang terintegrasi |
Perjuangan SPKEP SPSI dapat diketahui oleh
anggota dan pekerja |
2)
Sub Bidang Propaganda Positif
NO |
BENTUK
KEGIATAN |
SASARAN/TARGET |
1. |
Melaksanakan kebijakan kebijakan
peningkatan solidaritas organisasi : a.
Mengorganisir gerakan
solidaritas (rasa setia kawan) di internal (PUK dan anggota) b.
Membangun kerja sama
lintas Federasi dalam keluarga besar KSPSI. c.
Membangun jaringan dan
kerja sama lintas SP/SB d.
Membangun jaringan
dan kerja sama dengan gerakan
masyarakat madani (civil society) |
SP KEP SPSI berperan aktif dalam perjuangan
untuk mewujudkan kehidupan masyarakat
di daerah yang adil ,sejahtera
dan bermartabat |
2. |
Melakukan kampanye
ketenagakerjaan berupa aksi unjuk rasa atau kegiatan dalam bentuk lainnya |
Terciptanya soliditas dan solidaritas antar
PUK SP KEP SPSI Kota Depok |
3. |
Mendorong PUK SP KEP SPSI
membentuk Forum Koordinasi dan Diskusi di setiap kawasan |
Terciptanya soliditas dan solidaritas serta
penyebaran informasi dengan cepat dan akurat |
4. |
Membentuk sayap
organisasi Bidang Pengembangan dan Propaganda Positif |
Mengembangkan ide atau gagasan untuk membuat
berita atau informasi |
5. |
Membangun sistem
informasi terpadu dan memperkenalkan tentang SP KEP SPSI melalui : a.
Media sosialisai, antara
lain : Media social, pamlet, leafleat,
sms centre, Call Centre, Bulletin Jumat dan Papan Informasi Penyuluhan : Komunikasi
dua arah dalam bentuk diskusi, baik formal maupun informal |
Terbentuknya image yang
baik tentang SP KEP SPSI sebagai organisasi serikat pekerja yang
memperjuangkan dan membela hak-hak pekerja serta sebagai organisasi yang
mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis kepada para pekerja dan
stakeholdernya. |
6. |
Melakukan Kampanye Hak
hak berserikat melalui kegiatan : a.
Membuat
jadwal kegiatan kampanye hak berserikat didaerahnya b.
Secara
terjadwal melibatkan PUK untuk aktif menyebarkan leaplat tentang pentingnya
berserikat yang dibuat SP KEP SPSI kepada pekerja dikawasan-kawasan industri
dan didaerahnya sekitarnya c.
Aktif
talk show di radio d.
Bekerja
sama dengan media cetak atau media on-line Membuat posko pelayanan
didaerah yang strategis untuk pengembangan SP KEP SPSI |
Terciptanya soliditas dan solidaritas serta
penyebaran informasi dengan cepat dan akurat |
7. |
Melakukan kampanye SP KEP
SPSI melalui kegiatan : a.
Pada
saat melaksanakan tugas-tugas organisasi memakai seragam nasional SP KEP SPSI b.
Memakai
atribut organisasi pada kegiatan-kegiatan organisasi SP KEP SPSI c.
Aktif
membuat spanduk-spanduk pada hari-hari yang mempunyai nilai dalam sejarah
perjuangan kaum pekerja Indonesia atau Internasional d.
Membuat
spanduk dan/atau karangan bunga sebagai bentuk ucapan selamat atau bentuk
solidaritas terkait dengan kegiatan PUK SP KEP SPSI e.
Mempublikasikan
semua kegiatan organisasi di FB PC SP KEP SPSI, FB Group PC SP KEP SPSI,
dishare ke FB PD dan FB PP |
Terciptanya soliditas dan solidaritas serta
penyebaran informasi dengan cepat dan akurat |
VI.
BIDANG KESEKRETARIATAN
1) Sub
Bidang Adminisrasi dan Database
NO |
BENTUK
KEGIATAN |
SASARAN/TARGET |
1. |
Membuat data anggota
lengkap yang terdiri dari jumlah
anggota tiap PUK, Tunjangan, Bonus dll |
PC bisa membuat program pemerata kesejahteraan
tiap PUK sesuai kelompok perusahaannya |
2. |
Membuat Jadwal Piket bagi
pengurus PC yang diatur melalui rapat pengurus |
Terlayaninya anggota dengan baik |
3. |
Melakukan analisa
perkembangan jumlah dan sebaran anggota sebagai acuan penyusunan program
prioritas |
Mengetahuai secara rill kekuatan organisasi |
4. |
Mendirikan Traning Center
FSP KEP SPSI Kota Depok |
Lokasi traning center Kota Depok ditempat yang
mudah dijangkau anggota/strategis |
5. |
Pengadaan alat peraga tambahan aksi unjuk rasa atau
inventaris FSP KEP SPSI Kabup Kota Depok berupa Mobil Komando |
Mobil komando sudah terbeli 3 bulan setelah
Muscab.1 |
6. |
Menerapkan Administrasi
PC FSP KEP SPSI Kota Depok Berbasis On-line dalam hal : a.
Memastikan
semua PUK diwilayahnya sudah memiliki email organisasi yang aktif b.
Memastikan
PUK diwilayahnya sudah terdaftar di aplikasi data base on-line FSP KEP SPSI Kota
Depok. c.
Memastikan
PUK diwilayahnya sudah memiliki password untuk akses aplikasi data base
on-line FSP KEP SPSI Kota Depok. d.
Sekretaris
atau Staf PC sudah mampu menerapkan aplikasi data base on-line FSP KEP SPSI Kota
Depok |
Untuk mendapatkan kemudahan administrasi surat
menyurat secara online |
2) Sub
Bidang Konsolidasi Organisasi
NO |
BENTUK
KEGIATAN |
SASARN/TARGET |
1. |
Rapat Pengurus PC FSP KEP
SPSI Kota Depok |
2 (dua) bulan sekali /sesuai kebutuhan |
2. |
Rapat koordinasi
antara PC dengan PUK SP KEP SPSI |
3 (tiga) bulan sekali /sesuai kebutuhan |
3. |
Kunjungan kerja PC FSP
KEP SPSI ke PUK SP KEP SPSI |
Setahun sekali, 1 (satu) minggu sebelum
kunjungan dilakukan komunikasi antara PC dan PUK |
VII.
BIDANG KEUANGAN
1) Sub
Bidang Tertib Administrasi CoS
NO |
BENTUK
KEGIATAN |
SASARAN/TARGET |
1. |
Melakukan bimbingan dan
pelatihan pengguanaan sofware laporan keuangan kepada PUK secara rutin dan
berkelanjutan |
Semua PUK membuat database laporan keuangan
dengan software standart |
2. |
Membuat data lengkap
iuran yang disetor PUK, baik Jumlah uang yang disetor maupun jumlah anggota |
Distribusi Iuran anggota oleh PUK sesuai AD/
ART |
3. |
Membuat program reward
untuk PUK yang mendistribusikan iuran sesuai AD/ART |
Semua PUK menarik iuran dan mendistribusikan
sesuai AD/ART |
4. |
Membuat kesepakatan
kerjasama (MoU) dengan salah satu bank untuk mempermudah dan sebagai penjamin
pembuatan rekening PUK |
PUK memiliki rekening atas nama Organisasi |
5. |
Setiap enam bulan
melakukan rapat koordinasi khusus masalah laporan keuangan |
Kondisi keuangan PC diketahui oleh semua PUK
SP KEP SPSI |
6. |
Melaporkan kondisi
keuangan secara periodik, transparan dan akuntabel |
Kondisi keuangan PC
diketahui oleh semua PUK SP KEP SPSI |
2) Sub
Bidang RAPBO
NO |
BENTUK
KEGIATAN |
SASARAN/TARGET |
1. |
Membuat RAPBO sebagai
landasan penggunaan kas Organisasi, dan RAPBO yang dibuat pada tahun berjalan
disosialisasikan kepda PUK SP KEP SPSI |
-
Pengguanaan kas terukur dan terkontrol dengan baik -
PUK SP KEP SPSI mendukung segala kegaiatan PC FSP KEP SPSI yang
tercantum dalam RAPBO |
BOGOR – JAWA BARAT, 18 NOVEMBER 2021
PIMPINAN KOMISI A
( …………………... ) (……………………
)
KETUA SEKRETARIS
=======================================================================================
7. SK.07-Peraturan Organisasi_Tim-SC
Tentang :
a. bahwa Peraturan Organisasi PC FSP KEP SPSI Kota Depok merupakan ketentuan standar operasional organisasi,selaras dengan Program Kerja dan Kebijakan Organisasi yang wajib ditaati dan dipedomani oleh seluruh perangkat organisasi FSP KEP SPSI di wilayah Kota Depok.
b. bahwa MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI - Kota Depok sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menetapkan Peraturan Organisasi PC FSP KEP SPSI Kota Depok Periode 2021 s/d 2026 yang telah dibahas di dalam rapat komisi.
c. bahwa untuk maksud tersebut, perlu ditetapkan dalam keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok tentang Peraturan Organisasi PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2021 s/d 2026.
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi SPKEP SPSI.
2. Program Umum Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI.
3. Keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.02/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Peraturan Tata Tertib MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
4. Keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.02/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Peraturan Tata Tertib MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
5. Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.03/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Pimpinan Sidang MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok
6. Keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor : KEP.05/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang Pembentukan Komisi Komisi MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
Hasil permusyawaratan
dalam MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok, yang membahas hasil kerja Komisi B:
Komisi Peraturan Organisasi pada tanggal ……….
========================================== MEMUTUSKAN =============================================
KEPUTUSAN MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK PERIODE TAHUN 2021 - 2026.
Peraturan Organisasi SPKEP SPSI Kota Depok terdiri
dari :
a.
_____________________;
b.
_______________________________;
c.
__________________________________________;
secara lengkap dan terperinci adalah sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan surat keputusan ini.
Pelaksanaan dan pengawasan atas peraturan organisasi sebagaimana termaktub pada diktum pertama keputusan ini menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab sepenuhnya kepengurusan PC FSP KEP SPSI Kota Depok periodeTahun 2021 - 2026.
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK | |
Ketua | Sekretaris |
( M U L Y A D I ) | ( TEGUH LISONO ) |
Wakil Ketua. 1 | Wakil Ketua. 2 | Bendahara |
( J. SIHOTANG ) | ( MUSTIYAH, S.H, M.H ) | ( S U K I Y O ) |
8. SK.08-Personalia Pengurus_Tim-SC
Tentang :
a. bahwa untuk melaksanakan program kerja, peraturan organisasi dan rekomendasi hasil MUSCAB. 1 PC SPKEP SPSI Kota Depok perlu adanya kepengurusan PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang memiliki kemampuan serta memiliki wawasan yang luas dan loyalitas yang tinggi terhadap cita-cita organisasi FSP KEP SPSI.
b. bahwa sesuai dengan kewenangannya, Tim Formatur MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok telah berhasil menunjuk, menyusun dan menetapkan komposisi personalia PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode Tahun 2021 – 2026.
c. bahwa komposisi personalia sebagaimana dimaksud, perlu disahkan dengan keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok tentang Pengesahan Komposisi Personalia PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode Tahun 2021 - 2026.
Laporan dan Berita
Acara hasil sidang Formatur dalam MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota pada tanggal 17 November 2021.
========================================== MEMUTUSKAN ========================================
Mengesahkan Komposisi Personalia PC FSP KEP SPSI Kota Depok Masa Bhakti Tahun 2021 - 2026 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sidang Formatur dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.
Menugaskan kepada
Pengurus PC FSP KEP SPSI Kota Depok sebagaimana dimaksud pada diktum pertama,
untuk melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab organisasi sebagaimana
tertuang dalam program kerja, peraturan organisasi dan rekomendasi yang telah
ditetapkan.
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK | |
Ketua | Sekretaris |
( M U L Y A D I ) | ( TEGUH LISONO ) |
Wakil Ketua. 1 | Wakil Ketua. 2 | Bendahara |
( J. SIHOTANG ) | ( MUSTIYAH, S.H, M.H ) | ( S U K I Y O ) |