Mengenai Saya

Foto saya
Depok, Jawa Barat, Indonesia

21 Nov 2021

MATERI MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok

MATERI MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok

1. SK.01-Jadwal Acara_Tim-SC

S U R A T   K E P U T U S A N
Nomor : KEP.01/MUSCAB 1/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021

Tentang :

RANCANGAN
JADWAL ACARA MUSCAB. 1  
PC FSP KEP SPSI - KOTA DEPOK

Dengan Rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah Cabang I PC FSP KEP SPSI - Kota Depok :

Menimbang  :

a)     bahwa untuk memperlancar jalannya persidangan selama berlangsungnya MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok diperlukan adanya Jadwal Acara Persidangan untuk menyesuaikan tersedianya waktu dengan materi yang akan dibahas dalam MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

b)     bahwa untuk maksud tersebut, diperlukan adanya keputusan MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok, tentang Jadwal Acara MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

Mengingat  :

1.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi SPKEP SPSI.

2.     Surat Keputusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat Nomor KEP. 09/B-PD FSP KEP/SPSI/Jabar/IX/2021 tertanggal : 28 September 2021,  tentang :  Pengesahan/Pengukuhan Perpanjangan Kepengurusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok Periode 2021-2022.

3.     Surat Pencatatan PC FSP KEP SPSI Kota Depok pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Nomor : 568/07/SP/HI/X/2016 tertanggal : 10 Oktober 2016.

Memperhatikan  :

Hasil Permusyawaratan dalam MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang membahas Rancangan Peraturan Tata Tertib MUSCAB I PC FSP KEP SPSI Kota Depok pada Sidang Paripurna 1 pada tanggal  : 17 Desember 2021.

==========================================  MEMUTUSKAN  ===============================================

Menetapkan  :
Keputusan MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok
Tentang : “JADWAL  ACARA MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK”
Pertama :
Jadwal Acara MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok adalah sebagaimana termaktub dalam lampiran surat keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.

Ke-dua  :
Jadwal Acara MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok, sebagaimana tersebut pada diktum pertama keputusan ini, merupakan pedoman untuk melaksanakan permusyawaratan dalam MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

Ke-tiga  :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di                : Bogor, Jawa Barat

Pada tanggal  : 17 Desember 2021


PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK

 

Ketua

Sekretaris

 

( M U L Y A D I )

 

( TEGUH LISONO )

 

Wakil Ketua. 1

Wakil Ketua. 2

Bendahara

 

( J. SIHOTANG )

 

( MUSTIYAH, S.H, M.H )

 

( S U K I Y O )



JADWAL ACARA MUSCAB. I PIMPINAN CABANG
FEDERASI SERIKAT PEKERJA  KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
KOTA DEPOK

 

  •          HARI PERTAMA, JUM’AT 17 NOVEMBER 2021 

WAKTU

 

KEGIATAN / ACARA

P.I.C

11.00 – 13.00

1

Chek-in peserta

Panitia (OC)

 

2

Makan Siang

 

14.00 – 10.00

3

PEMBUKAAN

 

14.10 – 14.20

4

Menyanyikan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”

 

14.20 – 14.25

5

Mengheningkan cipta

 

14.25 – 14.30

6

Mars SPKEP SPSI

 

14.30 – 14.35

7

Pembacaan  PANCA PRASETYA

 

14.35 – 14.45

8

Kaleidoskop FSP KEP SPSI Kota Depok

 

14.45 – 15.00

9

Laporan Ketua Panitia

 

 

10

SAMBUTAN-SAMBUTAN :

 

15.00 – 15.15

15.15 – 15.25

15.25 – 15.35

15.35 – 15.45

11

1.    Ketua PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK

2.    Ketua DPK Apindo KOTA DEPOK

3.    Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat.

4.    Kepala DinasTenaga Kerja KOTA DEPOK

Bpk, MULYADI

Bpk, ……………………..

 

Bpk, Agus Koswara

 

Bpk,……………………….

15.45 – 15.55

 

12

Peresmian

Muscab. I PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK

 

 

Bersama-sama

15.55 – 16.10

 

13

PENUTUP & DO’A BERSAMA

 

16.10. – 16.30

 

14

Coffee Break

 

16.30. – 18.00

 

15

SIDANG-SIDANG PARIPURNA

·  Sidang Paripurna I

1.    Pembahasan  dan pengesahan jadwal acara.

2.    Pembahasan dan pengesahan tata tertib.

3.    Pemilihan Pimpinan  Sidang MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI

 

 

 

WAKTU

 

KEGIATAN / ACARA

P.I.C

18.00. – 19.30

16

Istirahat, sholat dan makan siang

Panitia (OC)




19.30 – 23.00

 

4. Laporan pertanggung jawaban PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK Masa Bakti 2016–2021

5. Pandangan umum atas laporan pertanggungjawaban

6. Penjelasan atas pandangan umum

7. Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban dan Demisioner.

9. Pembentukan/pembagian komisi-komisi.

 

 





  •          HARI KE-2, SABTU, 17 NOVEMBER 2021 

WAKTU

 

KEGIATAN / ACARA

P.I.C

06.00 – 07.00

 

SARAPAN PAGI

Panitia (OC)

07.00 – 07.30

 

ABSENSI KEHADIRAN

 

07.30 -12.00

 

Sidang Paripurna II

 

·         Sidang Komisi Komisi

 

v  Komisi Program Kerja

v  Komisi Peraturan Organisasi

v  Komisi Rekomendasi

v  Laporan Sidang Komisi (PLENO)

v  Pembacaan SK Hasil Kerja Komisi

 

 

12.00 – 13.00

 

Istirahat, sholat dan makan siang

 

13.00 – 15.00

 

Sidang Paripurna III

v  Pencalonan Ketua.

v  Pemilihan Ketua.

v  Pembentukan Tim Formatur

v  Sidang Tim Formatur

 

15.00 – 15.30

 

Coffee Break

 

15.30 – 18.00

 

v  Laporan hasil Sidang Formatur

v  Pengesahan hasil Sidang Formatur

Pimpinan Sidang membubarkan diri

 

18.00 – 19.30

 

Istirahat, sholat, dan makan malam

 

19.30 – 21.00

 

Acara Pelantikan dan Penutupan

 


=====================================================================

2. SK.02-Peraturan Tata Tertib_Tim-SC

S U R A T   K E P U T U S A N
Nomor : KEP.02/MUSCAB 1/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021

Tentang :

RANCANGAN
PERATURAN TATA TERTIB
MUSCAB. 1  PC FSP KEP SPSI - KOTA DEPOK

Dengan Rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah Cabang I PC FSP KEP SPSI - Kota Depok :

Menimbang  :

a)   bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan dalam MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang berlangsung di Bogor-Jawa Barat pada tanggal 17-19 Desember 2021, perlu adanya Peraturan Tata Tertib MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

b)  bahwa untuk maksud tersebut perlu adanya Surat Keputusan MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok tentang Peraturan Tata Tertib sidang MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

Mengingat  :

1.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi SPKEP SPSI.

2.   Surat Keputusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat Nomor KEP. 09/B-PD FSP KEP/SPSI/Jabar/IX/2021 tertanggal : 28 September 2021,  tentang :  Pengesahan/Pengukuhan Perpanjangan Kepengurusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok Periode 2021-2022.

3.   Surat Pencatatan PC FSP KEP SPSI Kota Depok pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Nomor : 568/07/SP/HI/X/2016 tertanggal : 10 Oktober 2016.

Memperhatikan  :

Hasil Permusyawaratan dalam MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang membahas Rancangan Peraturan Tata Tertib MUSCAB I PC FSP KEP SPSI Kota Depok pada Sidang Paripurna 1 pada tanggal  : 17 Desember 2021.

==========================================  MEMUTUSKAN  ===============================================

Menetapkan  :

KEPUTUSAN TENTANG PERATURAN TATA TERTIB MUSCAB. I PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK

Pertama :

Peraturan Tata Tertib MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok secara lengkap dan terperinci adalah sebagaimana termaktub dalam lampiran Surat Keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.

Ke-dua  :

Peraturan Tata Tertib MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok sebagaimana tersebut pada diktum pertama keputusan ini merupakan pedoman untuk melaksanakan permusyawaratan dalam MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

Ke-tiga  :

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di                : Bogor, Jawa Barat

Pada tanggal  : 17 Desember 2021


PIMPINAN SIDANG SEMENTARA

MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK

 

Ketua

Sekretaris

 


( M U L Y A D I )

 


( TEGUH LISONO )

 

Wakil Ketua. 1

Wakil Ketua. 2

Bendahara

 

 

( J. SIHOTANG )

 

 

( MUSTIYAH, S.H, M.H )

 

 

( S U K I Y O )



Lampiran Surat Keputusan Nomor: KEP.02/MUSCAB 1/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021


R A N C A N G A N
PERATURAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH CABANG 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK

 

BAB I
U M U M

Pasal 1

Musyawarah Cabang adalah Musyawarah Cabang 1 Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di wilayah Kota Depok, yang selanjutnya dalam Peraturan Tata Tertib ini disebut MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

 

Pasal 2

MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota dan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi PC FSP KEP SPSI di Kota Depok.

 

Pasal 3

MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI - Kota Depok berdasarkan pada :

1.        AD SPKEP SPSI Pasal 27, Pasal 31, Pasal 39 ayat (3), Pasal 42 ayat (3).

2.       ART SPKEP SPSI Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 25, Pasal 30, Pasal 31.

3.       Keputusan Munas SPKEP SPSI tanggal 16-18 Mei 2017.

4.       Surat Keputusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat Nomor KEP. 09/B-PD FSP KEP/SPSI/Jabar/IX/2021 tertanggal : 28 September 2021,  tentang :  Pengesahan/Pengukuhan Perpanjangan Kepengurusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok Periode 2021-2022.

5.       Hasil keputusan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) PC FSP KEP SPSI Kota Depok pada tanggal 28 Oktober 2021.

 

Pasal 4
TEMA

MELALUI MUSCAB. 1  PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK

KITA LAKSANAKAN 6 (ENAM) AGENDA PENGUATAN ORGANISASI

DEMI MEWUJUDKAN SERIKAT PEKERJA YANG BERMARTABA 


Pasal 5
SUB TEMA

Melalui MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok :

1.        Semoga menjadikan jembatan yang dapat menghantarkan Organisasi SPKEP SPSI menjadi lebih baik.

2.       Semoga dapat menumbuhkan semangat baru, motivasi baru, meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab kepada perjuangan organisasi menuju cita-cita bersama.

3.       Semoga SPKEP SPSI menjadi tempat yang baik di mata Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, di mana di dalamnya adalah kumpulan orang-orang yang ikhlas meluangkan waktu, mengorbankan tenaga dan pikirannya bekerja untuk kemashlahatan orang banyak.

 

BAB II
KEDAULATAN MUSCA 

Pasal 6

Kedaulatan tertinggi organisasi FSP KEP SPSI Kota Depok berada di tangan anggota yang diwakili oleh para peserta Muscab 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok, dengan berpegang teguh pada prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

 

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG MUSCAB

Pasal 7

Tugas dan wewenang MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok:

1.        Menilai dan mensahkan laporan pertanggungjawaban PC FSP KEP SPSI Kota Depok masa bhakti tahun 2016 s/d 2021.

2.       Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang dinilai penting demi kemajuan organisasi ditingkat cabang, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi SPKEP SPSI.

3.       Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2021 s/d 2026 sekaligus sebagai penjabaran program daerah dan pusat.

4.       Memilih Ketua dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok masa bhakti tahun 2021 s/d 2026.

 

BAB IV
PESERTA MUSCAB

Pasal 8

P e s e r t a

Peserta  MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok terdiri dari:

1.        Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok masa bhakti tahun 2016 s/d 2021.

2.       Utusan Pimpinan Unit Kerja FSP KEP SPSI se–Kota Depok yang dibekali surat mandat.

3.       Utusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat yang dibekali surat mandat.

 

Pasal 9
Hak Suara

Hak suara dalam MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok diatur dengan ketentuan:

1.        Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat mempunyai 1 (satu) hak suara.

2.       Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok masa bhakti tahun 2016 s/d 2021, masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.

3.       Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI dengan ketentuan:

a.       Sampai dengan 250 anggota, mempunyai 2 (dua) hak suara.

b.       Selebihnya, setiap kelipatan 250 (dua ratus lima puluh) orang mendapat tambahan 1 (satu) hak suara.

c.       Hak suara maksimum 5 (lima) hak suara.

 

Pasal 10
Hak Peserta

Setiap peserta MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok mempunyai hak yang diatur sebagai berikut:

1.        Hak untuk memilih dan dipilih.

2.       Hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta kritik yang bersifat membangun untuk memajukan organisasi.

3.       Hak suara, sesuai ketentuan pasal 9.

4.       Hak-hak lainnya yang ditentukan dalam MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok

 

Pasal 11

Kewajiban Peserta

Setiap peserta MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok berkewajiban untuk:

1.        Membawa dan menyerahkan surat mandat.

2.       Mentaati Peraturan Tata Tertib serta ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan dalam MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

3.       Memelihara suasana tertib dan menjaga kelancaran jalannya persidangan MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

4.       Mengikuti sidang-sidang dalam MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok sampai dengan selesai.

5.       Hadir 10 menit sebelum jadwal acara yang ditetapkan dan mengisi daftar hadir setiap kali akan mengikuti sidang-sidang yang ditetapkan dalam MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

6.       Memakai atribut kepesertaan.

7.       Mematuhi kewajiban-kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

 

Pasal 12
Peninjau

1.        Peninjau adalah tamu undangan dan utusan (di luar panitia MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok)

2.       Peninjau dapat mengikuti sidang-sidang paripurna.

3.       Peninjau tidak mempunyai hak suara.

4.       Peninjau dapat menyampaikan saran dan pendapat pada sidang komisi.

 

BAB V
ALAT KELENGKAPAN MUSCAB 1

Pasal 13

Alat kelengkapan MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok ditetapkan sesuai dengan kebutuhan terdiri dari:

1.                    Pimpinan Sidang Sementara.

2.                   Pimpinan Sidang.

3.                   Sidang Paripurna.

4.                   Pimpinan Komisi.

5.                   Sidang Komisi.

6.                   Tim Formatur.

7.                   Sidang Formatur. 


Pasal 14
Pimpinan Sidang Sementara

1.        Pimpinan sidang sementara MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok adalah pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok masa bhakti tahun 2016 s/d 2021.

2.       Pimpinan sidang sementara MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok berwenang untuk:

  1. Memimpin pembahasan dan mengesahkan jadwal acara, peraturan tata tertib MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
  2. Memimpin pemilihan dan mengesahkan Pimpinan Sidang MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

 

Pasal 15
Pimpinan Sidang MUSCAB

1.        Pimpinan Sidang MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok dipilih dari dan oleh peserta Muscab.

2.       Pemilihan Pimpinan Sidang MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

3.       Pimpinan sidang MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari :

A.      2 (dua) orang dari peserta unsur PC FSP KEP SPSI

B.       3 (tiga) orang dari peserta utusan PUK SPKEP SPSI dengan komposisi sbb :

a.       Seorang Ketua merangkap Anggota.

b.       Seorang Sekretaris merangkap Anggota.

c.       3 (tiga) orang Anggota.

4.       Tata cara pemilihan Pimpinan Sidang :

a.       Pimpinan Sidang dari unsur Pimpinan Cabang ditunjuk oleh Pengurus PC FSP KEP SPSI Kota Depok masa bhakti tahun 2016 s/d 2021.

b.       Pimpinan Sidang dari unsur peserta dipilih melalui musyawarah antar PUK SPKEP SPSI yang hadir dan dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara.

c.       Ketua dan Sekretaris Pimpinan Sidang dipilih dari dan oleh Pimpinan Sidang terpilih.

5.       Pimpinan Sidang MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif (collective collegial).

 

Pasal 16
Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang

1.          Pimpinan sidang bertugas:

a.         Memimpin jalannya sidang-sidang paripurna.

b.         Mengarahkan serta menjaga kelancaran jalannya persidangan sesuai dengan jadwal acara dan tata tertib MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

c.         Menampung usul, saran serta pendapat dari para peserta untuk disimpulkan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan Muscab.

d.         Membentuk dan menetapkan anggota komisi.

e.          Menyeleksi dan menetapkan bakal calon ketua menjadi calon tetap sesuai dengan AD-ART SPKEP SPSI dan Peraturan Tata Tertib MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

f.          Memimpin pemilihan ketua dan anggota formatur.

g.         Memberikan mandat kepada Tim Formatur untuk menunjuk dan menyusun personalia Pengurus Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok masa bhakti tahun 2021 s/d 2026.

 

2.         Pimpinan sidang berwenang membatasi serta menghentikan pembicaraan yang tidak ada relevansinya dengan materi yang sedang dibicarakan.

3.         Menetapkan keputusan-keputusan hasil MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok..

 

Pasal 17
Komisi-Komisi

1.        Dalam MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok dibentuk komisi-komisi yang ditetapkan sesuai kebutuhan  terdiri dari :

a.       Komisi Program Kerja                                   (Komisi A).

b.       Komisi Peraturan Organisasi       (Komisi B).

c.       Komisi Rekomendasi                                     (Komisi C).       

2.       Setiap peserta wajib menjadi anggota pada salah satu komisi yang ditetapkan pada ayat (1) diatas.

3.       Setiap komisi dipimpin oleh pimpinan komisi yang dipilih dari dan oleh anggota komisi.

4.       Pimpinan komisi sebanyak 2 (dua) orang yang terdiri dari :

a.       Seorang Ketua merangkap Anggota.

b.       Seorang Sekretaris merangkap Juru Bicara dan Anggota.

5.       Pemilihan Ketua dan Sekretaris Komisi dilakukan pada saat dimulainya sidang komisi dengan cara musyawarah mufakat.

6.       Masing-masing komisi bertugas untuk membahas secara mendalami materi yang telah disediakan serta merumuskan kesimpulan hasil rapat komisi sesuai dengan ruang lingkup masing-masing komisi.

7.       Hasil kerja komisi dilaporkan dalam sidang Paripurna untuk diadakan penyempurnaan oleh anggota komisi lainnya dan selanjutnya disahkan oleh Pimpinan Sidang menjadi Keputusan MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

 

BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILANKEPUTUSAN

Pasal 18
Quorum

1.        Setiap sidang dalam MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh lebih dari separuh ( 50% + 1 ) dari jumlah peserta terdaftar hadir.

2.       Apabila peserta yang hadir dalam sidang belum memenuhi ketentuan lebih dari separuh dari peserta yang terdaftar, maka sidang ditunda paling lama 10 menit.

3.       Setelah ditunda 10 menit, tetapi jumlah peserta yang hadir belum memenuhi quorum, maka Pimpinan Sidang dapat memulai persidangan.

4.       Keputusan yang diambil dalam setiap sidang dinyatakan sah, apabila disetujui oleh lebih dari separuh jumlah peserta anggota sidang yang hadir.

 

Pasal 19
Tata Cara Pengambilan Keputusan

1.  Keputusan-keputusan yang diambil dalam setiap sidang, sedapat mungkin dilakukan atas dasar musyawarahuntuk mufakat.

2.      Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara (voting) atas dasar suara terbanyak.

3.    Setiap keputusan yang dihasilkan dari sidang yang dilakukan, harus dibuat Berita Acara lengkap dan ditandatangani oleh seluruh pimpinan sidang.

 

BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK DAN DEMISIONER 

Pasal 20

1.        Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2016-2021 wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam sidang paripurna MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

2.       Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2016-2021 dinyatakan demisioner setelah laporan pertanggungjawaban diterima oleh peserta MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

 

BAB VIII
PERSYARATAN MENJADI KETUA DAN PENGURUS,
TATA CARA PEMILIHAN DAN KOMPOSISI PERSONALIA PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK
MASA BHAKTI TAHUN 2021 - 2026

Pasal 21
Syarat Calon Pengurus

1.           Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.          Mempunyai pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI atau Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.

3.          Memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup tentang serikat pekerja dan ketenagakerjaan.

4.          Memiliki kemampuan dan kecakapan untuk mengurus organisasi.

5.          Memiliki kemauan dan bersedia meluangkan waktu untuk kegiatan organisasi.

6.          Sehat jasmani dan rohani.

7.          Setia kepada organisasi dan taat kepada AD-ART SPKEP SPSI.

8.          Konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan visi, misi, dan garis perjuangan organisasi SPKEP SPSI.

9.          Memiliki potensi dan kinerja yang menunjang dalam melaksanakan 6 (enam) penguatan organisasi dengan tata kelola yang baik.

10.       Jujur, amanah dan bertanggung jawab.

11.         Bersedia aktif melaksanakan tugas di kantor PC FSP KEP SPSI Kota Depok sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja dalam seminggu.

12.        Khusus untuk calon ketua :

a.       Dicalonkan oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) PUK SP KEP SPSI.

b.       Membuat pernyataan bersedia untuk dipilih menjadi ketua dan siap melaksanakan tugas-tugas organisasi secara penuh.

 

Pasal 22
Tata Cara Pemilihan

1.           Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok dipilih secara langsung dari dan oleh peserta MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

2.          Ketua terpilih sekurang-kurangnya mendapatkan dukungan mayoritas ( 50% + 1 ) dari jumlah pemilih.

3.          Dalam hal calon tunggal, maka secara aklamasi dinyatakan sah sebagai ketua.

4.          Pengurus PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang lainnya, ditunjuk oleh Tim Formatur.

 

Pasal 23
Struktur Kepengurusan PC FSP KEP SPSI Kota Depok
Periode Tahun 2021 -2026

1.        Struktur Kepengurusan PC FSP KEP SPSI Kota Depok menganut asas ramping struktur - kaya fungsi.

2.       Struktur Kepengurusan PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2021-2026, ditetapkan berdasarkan AD-ART SP KEP SPSI.

3.       Dengan mempertimbangkan kondisi dan wilayah, Struktur Kepengurusan PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2021-2026 berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang dengan komposisi sbb :

a.       1 (satu) orang Ketua

b.       4 (empat) orang wakil ketua bidang meliputi:

                   i.       Bidang organisasi dan sumber daya manusia

                 ii.       Bidang perlindungan dan pembelaan

               iii.       Bidang pemberdayaan perempuan, social dan ekonomi

               iv.       Bidang keuangan, administrasi, TI dan Propaganda

c.       1 (satu orang Sekretaris

d.       2 (dua) orang Wakil Sekretaris

e.        1 (satu Bendahara

f.        2 (dua) orang Wakil Bendahara

 

4.       Apabila diperlukan untuk menunjang kelancaran tugas dan wewenang serta cakupan organisasi, PC FSP KEP SPSI Kota Depok, periode tahun 2021-2026 dapat membentuk Badan-badan, lembaga-lembaga, dan/atau sayap organisasi.

 

BAB IX
TIM FORMATUR

Pasal 24
Tim Formatur

1.        Tim Formatur MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari :

a)      1 (satu) orang Ketua terpilih sebagai Ketua merangkap anggota Tim Formatur.

b)     1 (satu) orang perwakilan peserta utusan PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat.

c)      1 (satu) orang perwakilan peserta unsur PC FSP KEP SPSI Kota Depok demisioner.

d)     4 (empat) orang perwakilan peserta unsur PUK SP KEP SPSI.

 

2.       Tata cara Pemilihan Tim Formatur diatur sebagai berikut :

a.       Anggota Formatur dari unsur Pimpinan Daerah ditunjuk oleh pengurus PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat.

b.       Anggota Formatur dari unsur Pimpinan Cabang ditunjuk oleh pengurus PC FSP KEP SPSI Kota Depok demisioner.

c.       Anggota Formatur dari peserta unsur PUK dipilih melalui musyawarah antar PUK SP KEP SPSI yang hadir dipimpin oleh Pimpinan Sidang.

 

Pasal 25
Sidang dan Keputusan Tim Formatur

1.        Dalam Sidang Formatur, Tim Formatur bertugas dan berwenang untuk menunjuk dan menyusun komposisi Personalia Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok Periode Tahun 2021-2026.

2.       Dalam menunjuk dan menyusun komposisi Personalia Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok Periode Tahun 2021-2026, Tim Formatur berpedoman kepada Syarat Calon Pengurus sebagaimana diatur dalam Bab. VIII Pasal : 21

3.       Hasil Sidang Formatur dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Anggota Tim Formatur.

4.       Keputusan Tim Formatur dilaporkan dalam sidang paripurna MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok untuk selanjutnya ditetapkan sebagai keputusan MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang dinyatakan sah dan tidak dapat diganggu gugat.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

1.        Hal-hal yang berkaitan dengan segala kegiatan MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini, akan diatur dan diputuskan dalam Sidang Paripurna MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

2.       Peraturan Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di    : Bogor - Jawa Barat

                                                Pada tanggal      : 17 Desember 2021

 

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
MUSCAB 1  PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK

 

Ketua

Sekretaris

  

( M U L Y A D I )

 

( TEGUH LISONO )

 

Wakil Ketua. 1

Wakil Ketua. 2

Bendahara

 

( J. SIHOTANG )

 

( MUSTIYAH, S.H, M.H )

 

( S U K I Y O )



=====================================================================

3. SK.03-Pimpinan Sidang_Tim-SC

S U R A T   K E P U T U S A N
Nomor : KEP.03/MUSCAB 1/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021

Tentang :

PIMPINAN SIDANG
MUSCAB. 1 - PC SPKEP SPSI KOTA DEPOK

Dengan Rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah Cabang I PC FSP KEP SPSI - Kota Depok :

Menimbang  :

a.       bahwa untuk memimpin jalannya persidangan serta menjaga kelancaran dan ketertiban persidangan dalam MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 17-19 Desember 2021 perlu adanya Pimpinan Sidang MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

b.       bahwa untuk maksud tersebut, perlu ditetapkan dalam keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok, tentang Pimpinan Sidang MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

Mengingat  :

1.        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi SPKEP SPSI.

2.       Surat Keputusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat Nomor KEP. 09/B-PD FSP KEP/SPSI/Jabar/IX/2021 tertanggal : 28 September 2021,  tentang :  Pengesahan/Pengukuhan Perpanjangan Kepengurusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok Periode 2021-2022.

3.       Surat Pencatatan PC FSP KEP SPSI Kota Depok pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Nomor : 568/07/SP/HI/X/2016 tertanggal : 10 Oktober 2016.

4.       Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.01/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021, tentang Jadwal Acara MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

5.       Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.02/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021Tentang Peraturan Tata Tertib  MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

Memperhatikan  :

Hasil Permusyawaratan dalam MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang membahas Rancangan Peraturan Tata Tertib MUSCAB I PC FSP KEP SPSI Kota Depok pada Sidang Paripurna 1 pada tanggal  : 17 Desember 2021.

==========================================  MEMUTUSKAN  ===============================================

Menetapkan  :
KEPUTUSAN MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK
Tentang :  
PIMPINAN SIDANG MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK 
Pertama :

Personalia Pimpinan Sidang MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok terdiri dari :

 

No.

N A M A

JABATAN

1.

 S U K I Y O

Ketua

2.

 TEGUH LISONO

Sekretaris

3.

 MUSTIYAH SH, MH,

Anggota

4.

 J. SIHOTANG

Anggota

5.

 SARONO

Anggota



Ke-dua  :

Tugas dan wewenang Pimpinan Sidang MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.


Ke-tiga  :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di                : Bogor, Jawa Barat

Pada tanggal  : 17 Desember 2021


PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK

 

Ketua

Sekretaris

 

( M U L Y A D I )

 

( TEGUH LISONO )

 

Wakil Ketua. 1

Wakil Ketua. 2

Bendahara

 

( J. SIHOTANG )

 

( MUSTIYAH, S.H, M.H )

 

( S U K I Y O )

==============================================================================================================

4. SK.04-Laporan Pertanggungjawaban_Tim-SC


S U R A T   K E P U T U S A N
Nomor : KEP.04MUSCAB 1/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021

Tentang :

PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK
Periode Tahun 2016 s/d 2021

Dengan Rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah Cabang I PC FSP KEP SPSI - Kota Depok :

Menimbang  :

a.       bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPKEP  SPSI, Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban hasil kerja selama periode masa bhaktinya dalam Sidang MUSCAB. 1 PC SPKEP  SPSI Kota Depok.

b.       bahwa Laporan Pertanggungjawaban termasuk Laporan Keuangan Pimpinan Cabang FSP KEP  SPSI Kota Depok periode tahun 2016 s/d 2021, yang telah disampaikan dalam Sidang Paripurna II MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok, telah memenuhi seluruh ketentuan organisasi FSP KEP SPSI.

Mengingat  :

1.        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi SPKEP SPSI.

2.       Surat Keputusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat Nomor KEP. 09/B-PD FSP KEP/SPSI/Jabar/IX/2021 tertanggal : 28 September 2021,  tentang :  Pengesahan/Pengukuhan Perpanjangan Kepengurusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok Periode 2021-2022.

3.       Surat Pencatatan PC FSP KEP SPSI Kota Depok pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Nomor : 568/07/SP/HI/X/2016 tertanggal : 10 Oktober 2016.

4.   Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.01/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021, tentang : Jadwal Acara MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

5.   Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.02/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Peraturan Tata Tertib  MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

6.   Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.03/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Pimpinan Sidang  MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.


Memperhatikan  :

Tanggapan dan pandangan umum peserta dalam siding Paripurna II MUSCAB. I - PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang membahas Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2016 s/d 2021.

==========================================  MEMUTUSKAN  ===============================================

Menetapkan  :
KEPUTUSAN MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK
Tentang :  
PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN DAN LAPORAN KEUANGAN PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK Periode Tahun 2016 s/d 2021

Pertama :

Menerima dan mensahkan Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2016 s/d 2021.

Ke-dua  :

Laporan Pertanggungjawaban PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2016 s/d 2021 sebagaimana diktum pertama keputusan ini, secara terperinci adalah sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.

Ke-tiga  :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di                : Bogor, Jawa Barat

Pada tanggal  : 17 Desember 2021


PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK

 

Ketua

Sekretaris

 

( M U L Y A D I )

 

( TEGUH LISONO )


Wakil Ketua. 1

Wakil Ketua. 2

Bendahara

 

( J. SIHOTANG )

 

( MUSTIYAH, S.H, M.H )

 

( S U K I Y O )


=======================================================================================


5. SK.05-Pembentukan Komisi Komisi_Tim-SC

S U R A T   K E P U T U S A N
Nomor : KEP.05MUSCAB 1/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021

Tentang :

PEMBENTUKAN KOMISI-KOMISI
MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK

Dengan Rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah Cabang I PC FSP KEP SPSI - Kota Depok :

Menimbang  :

a.       bahwa MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok, sesuai dengan kewenangannya membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2021 s/d 2026 serta keputusan-keputusan untuk kemajuan organisasi.

b.       bahwa perlu dibentuk komisi-komisi yang bertugas membahas dan menyusun Program Kerja, Peraturan Organisasi dan Rekomendasi PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2021 s/d 2026.

c.       bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok tentang : Pembentukan Komisi Komisi.

Mengingat  :

1.        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi SPKEP SPSI.

2.       Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.01/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021, tentang : Jadwal Acara MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

3.       Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.02/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Peraturan Tata Tertib  MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

4.       Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.03/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Pimpinan Sidang  MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok


Memperhatikan  :

Hasil Permusyawaratan dalam MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok, yang membahas Pembentukan Komisi-Komisi MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok pada tanggal ………………………

==========================================  MEMUTUSKAN  ===============================================

Menetapkan  :
KEPUTUSAN MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK
Tentang :  
PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN DAN LAPORAN KEUANGAN PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK Periode Tahun 2016 s/d 2021

Pertama :

Komisi-Komisi dalam MUSCAB V PC FSP KEP SPSI Kota Depok terdiri dari:

·         Komisi A                         : Komisi Program Kerja.

·         Komisi B                          : Komisi Peraturan Organisasi.

·         Komisi C                         : Komisi Rekomendasi.

Ke-dua  :

Menugaskan kepada masing-masing komisi untuk menyusun dan menetapkan pimpinan komisi serta melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.


Ke-tiga  :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di                : Bogor, Jawa Barat

Pada tanggal  : 17 Desember 2021


PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK

 

Ketua

Sekretaris

 

( M U L Y A D I )

 

( TEGUH LISONO )


Wakil Ketua. 1

Wakil Ketua. 2

Bendahara

 

( J. SIHOTANG )

 

( MUSTIYAH, S.H, M.H )

 

( S U K I Y O )


=======================================================================================

6. SK.06-Program Kerja_Tim-SC

S U R A T   K E P U T U S A N
Nomor : KEP.06MUSCAB 1/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021

Tentang :

PENGESAHAN PROGRAM KERJA
PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK
PERIODE TAHUN 2021 – 2026

Dengan Rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah Cabang I PC FSP KEP SPSI - Kota Depok :

Menimbang  :

a.       bahwa Program Kerja PC FSP KEP SPSI Kota Depok, selain dimaksud untuk memberikan kejelasan tentang pedoman dan arah perjuangan organisasi, juga harus memberikan gambaran dan wujud kebijakan organisasi SP KEP SPSI di wilayah Kota Depok.

b.       bahwa MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI - Kota Depok,, sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menetapkan Program Kerja PC FSP KEP  SPSI Kota Depok Periode 2021 s/d 2026 yang telah dibahas di dalam rapat komisi.

c.       bahwa Program Kerja sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dalam keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok tentang Program Kerja PC FSP KEP SPSI Kota Depok Periode 2021 - 2026.

Mengingat  :

1.        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi SPKEP SPSI.

2.       Program Umum Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI.

3.       Keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.02/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Peraturan Tata Tertib  MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

4.       Keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.02/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Peraturan Tata Tertib  MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

5.       Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.03/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Pimpinan Sidang  MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok

6.       Keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor : KEP.05/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang Pembentukan Komisi Komisi MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

Memperhatikan  :

Hasil permusyawaratan dalam Sidang Paripurna MUSCAB V PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang membahas hasil kerja Komisi A: Komisi Program Kerja pada tanggal ………………………

==========================================  MEMUTUSKAN  =============================================

Menetapkan  :
KEPUTUSAN MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK
Tentang :  
PROGRAM KERJA PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK  PERIODE TAHUN 2021 - 2026.

Pertama :

Program Kerja PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2021 s/d 2026 secara terperinci adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.

Ke-dua  :

Pelaksanaan atas Program Kerja sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab sepenuhnya kepengurusan PC FSP KEP SPSI Kota Depok  periode tahun 2021 - 2026.


Ke-tiga  :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di                : Bogor, Jawa Barat

Pada tanggal  : 17 Desember 2021


PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK

 

Ketua

Sekretaris

 

( M U L Y A D I )

 

( TEGUH LISONO )


Wakil Ketua. 1

Wakil Ketua. 2

Bendahara

 

( J. SIHOTANG )

 

( MUSTIYAH, S.H, M.H )

 

( S U K I Y O )


=======================================================================================

RANCANGAN PROGRAM KERJA

MUSCAB.1 FSP KEP SPSI KOTA DEPOK
PERIODE TAHUN 2021 S/D 2026

 

 

I.        BIDANG ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA

 

1)    Sub Bidang Penataan Organisasi

 

NO

BENTUK KEGIATAN

SASARAN/TARGET

1.

Mendata ulang/verifikasi anggota PC FSP KEP SPSI Kota Depok dan semua kelengkapannya

Mempertahankan dan memberdayakan PUK SPKEP SPSI yang telah ada

2.

Membuat uraian tugas dan tangung jawab pengurus PC  (Job Description) dalam bentuk standart kerja /SOP

Semua jajaran pengurus memiliki kemampuan dan profesional sesuai bidangnya

3.

Membuat pedoman tentang program kerja turunan bagi PUK SP KEP SPSI

Setiap PUK SP KEP SPSI dapat merancang dan melaksanakan program kerja

4.

Membentuk Dewan Penasehat FSP KEP SPSI Kota Depok

Memberikan masukan terkait tugas dan tanggung jawab pengurus PC

5.

Mempekerjakan pekerja staf FSP KEP SPSI Kota Depok

Membantu terselenggaranya tertib adminsitrasi dan kelancaran pengelolaan organisasi

 

2)    Sub Bidang Penguatan SDM Pengurus

 

NO

BENTUK KEGIATAN

SASARAN/TARGET

1.

Memberikan pendidikan kepada pengurus PC baik melalui pendidikan Formal dan/atau Pendidikan Informal sesuai dengan tugas/ job descriptionnya

Meningkatan kapasitas SDM pengurus PC dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya

2.

Meningkatkan pembinaan kepada seluruh jajaran PC dan PUK beserta anggotanya

Setiap orang taat dan patuh kepada AD/ART

3.

Memberikan Pendidikan pengelolaan dan manajemen orgaisasi kepada pengurus PUK SP KEP SPSI

Setiap pengurus PUK mengetahui dan memahami tata organisasi yang baik dan benar

 

3)    Sub Bidang Pengelolaan Pendidikan

 

NO

BENTUK KEGIATAN

 

SASARAN/TARGET

1.

Melaksanakan Program pendidikan yang terstruktur dan sistematis berbasis kompetensi

 

PC dan PUK memiliki kesetaraan kemampuan dengan pelaku hubungan industrial ditingkat wilayah Kota-Kabupaten maupun Unit Kerja

2.

Menyusun silabus/materi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masing masing PUK SP KEP SPSI

Pendidikan yang dilakukan oleh setiap PUK sesuai dengan kebutuhannya

3.

PC FSP KEP SPSI Kota Depok mengakolasikan buget/anggaran 20% (dua puluh persen) dari iuran yang dikumpulkan

Program pendidikan sesuai dengan kebutuhan PUK dapat berjalan dengan baik

5.

Melakukan Pendidikan Militansi baik yang diselenggarakan oleh PC maupun PUK secara mandiri

Angota mempunyai dasar dasar pembelaan dan kecintaan terhadap organisasi serta menumbuhkan jiwa korsa

6.

Membentuk Tim/Sayap Organisasi Bidang Pendidikan

Membantu dalam pelaksanaan pada setiap kegiatan pendidikan

 

 

II.     BIDANG PERLINDUNGAN DAN PEMBELAAN

 

1)     Sub Bidang Perlindungan Anggota

 

NO

BENTUK KEGIATAN

 

SASARAN/TARGET

1.

Mendorong dan melakukan pendampingan PUK SP KEP SPSI dalam membuat PKB

Seluruh PUK SP KEP SPSI mempunyai PKB

2.

Melakukan evaluasi dan kajian kualitas PKB PUK SP KEP SPSI secara berkala

Peningkatan dan pemerataan kualitas PKB, baik finansial maupun non finansial

3.

Mempertahankan dan meningkatkan keterwakilan SP KEP SPSI dilembaga ketenagakerjaan, seperti DPK, Tripartite

Mempengaruhi kebijakan pemerintah kabupaten / kota agar berpihak pada kepentingan pekerja

4.

Melakukan kajian dan perbaikan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan untuk kesejahteraan pekerja di Kota Depok

Mempengaruhi kebijakan pemerintah kabupaten / kota agar berpihak pada kepentingan pekerja

 

2)    Sub Bidang Pembelaan Anggota

 

NO

BENTUK KEGIATAN

 

SASARAN/TARGET

1.

Melakukan pendampingan kepada anggota yang berkasus pada proses bipartite, dan melakukan advokasi ditingkat Mediasi, PHI dan Kasasi

Kasus anggota dapat terselesaikan dengan cepat dan adil

2.

Membentuk tim advokasi dan pembelaan

Memunculkan kader-kader potensial dibidang advokasi untuk dikembangkan menjadi tim advokasi yang kuat

3.

Membentuk Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi

PC dapat memaksimalkan kajian/analiasa terkait aturan aruran hukum ketenagakerjaan dan pembelaan terhadap kasus diluar ketenagakerjaan

4.

PC SP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi mengikut sertakan pengurus untuk mengikuti pendidikan formal hukum (S1 Hukum)

SP KEP SPSI memiliki SDM yang memahami dengan detail hukum perburuhan baik teori dan praktek

 

III.        BIDANG PENGUATAN KEUANGAN, EKONOMI DAN SOSIAL

 

1)    Sub Bidang Pengupahan Dan Jaminan Sosial

 

NO

BENTUK KEGIATAN

 

SASARAN/TARGET

  1.

Merumuskan dan memperjuangkan upah layak sektor KEP

Tercapainya upah layak dengan parameternya dan upah yang berkeadilan untuk semua pekerja anggota SP KEP SPSI

2.

Membuat formula/rumusan standar penyesuaian dan peninjauan upah secara berkala untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun

PUK dapat memahami konsep, formulasi/rumusan pengupahan secara benar

3.

Merumuskan dan memperjuangkan format kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan upah layak kabupaten/kota Bekasi dengan mempertimbangkan status perkawinan/ keluarga pekerja

Perbaikan standar upah pekerja di Bekasi sesuai KHL hasil penelitian LKBH

4.

Membuat rumusan struktur dan skala upah yang sederhana dan mudah dipahami serta mengadakan pelatihan tentang struktur dan skala upah

Setiap PUK memahami dan merealisasikan struktur dan Skala Upah yang berkeadilan di Perusahaan masing-masing

5.

Mempertahankan dan meningkatkan keterwakilan SP KEP SPSI dalam Dewan Pengupahan

Mewujudkan UMSK sektor KEP menjadi UMSK tertinggi di Indonesia setiap tahun  dan SP KEP SPSI tetap terwakili dalam dewan pengupahan daerah (Kabupaten/kota)

 

6.

Melakukan kaderisasi calon anggota Dewan Pengupahan

Tersedianya SDM yang memiliki kapasitas untuk duduk di Dewan Pengupahan

7.

Membuat rumusan/draft tentang peraturan penetapan batasan usia pensiun di perusahaan swasta

Terakomodirnya rumusan tersebut ke pemerintah

8.

Mengembangkan fungsi dan peran BPJS Watch FSP KEP SPSI Kota Depok

Terpenuhinya pelayanan kesehatan,  pengobatan dan perawatan

 

 

2)    Sub Bidang Koperasi Pekerja dan Kewirausahaan

 

NO

BENTUK KEGIATAN

 

SASARAN/TARGET

1.

Melakukan maping terhadap PUK yang belum dan/atau sudah memiliki koperasi pekerja

Mendapatkan gambaran riil peta sebaran PUK SP KEP SPSI yang belum memiliki koperasi

2.

Melakukan sosialisasi, motivasi, pembinaan dan bimbingan bagi PUK SP KEP SPSI yang belum memiliki koperasi pekerja yang berbadan hukum (koperasi primer) serta membantu pembentukannya

Setiap PUK SP KEP SPSI memiliki koperasi pekerja

3.

Mendirikan Koperasi Sekunder FSP KEP SPSI Kota Depok yang bergerak dibidang:

a.    Pengadaan produk kebutuhan pekerja (perdagangan umum, distributor dan pemasaran).

b.    Menyelenggarakan usaha dibidang jasa.

c.    Dan usaha-usaha lainnya seperti, pengadaan foodcourt yang terintegrasi dengan gedung serba guna.

FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi dapat memberikan Alternatif kesejahteraan untuk anggotanya dengan mengembangkan usaha produktif

4.

PC bekerjasama dengan seluruh Koperasi PUK SP KEP SPSI untuk membuat program pelatihan kewirausahaan sebelum pensiun

Anggota yang akan pensiun bisa tetap memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam berwirausaha

5.

Bekerjasama dengan seluruh koperasi PUK SP KEP SPSI untuk membuat program usaha produktif untuk anggota dan keluarganya

Pekerja memiliki sumber pendapatan lain untuk menambah penghasilan dan kesejahteraan

 

3)    Sub Bidang Kesejahteraan Anggota

 

NO

BENTUK KEGIATAN

 

SASARAN/TARGET

1.

Melakukan penelitian dan kajian kebutuhan hidup layak, baik untuk lajang, K0, K1, K2 dan K3 di wilayah kabupaten / kota Bekasi

Mengetahui secara riil kebutuhan hidup sebulan

2.

Melakukan kajian dan peningkatan pemahaman PUK mengenai bonus dan langkah-langkah perjuangannya diperusahaan

Seluruh PUK memiliki pasal mengenai Bonus dalam PKB

3.

Mendorong pengusaha untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik dalam PKB

Perbaikan semua tunjangan dan kesejahteraan dalm PKB

4.

Melakukan kajian dan peningkatan pemahaman PUK mengenai Kepemilikan saham bagi pekerja diperusahaan serta langkah-langkah untuk memperjuangkannya

Seluruh PUK memiliki pasal mengenai Kepemilikan saham bagi pekerja diperusahaan dalam PKB

 

4)    Sub Bidang K3

 

NO

BENTUK KEGIATAN

 

SASARAN/TARGET

1.

Membuat paduan dan kebijakan K3

PUK SP KEP SPSI memahami K3 secara menyeluruh

2.

Melakukan monitoring dan evaluasi penerapan K3 di perusahaan

K3 di terapkan dengan baik di setiap perusahaan dimana PUK SP KEP SPSI berada

 

IV.        BIDANG PENGEMBANGAN ORGANISASI DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

 

1)    Sub Bidang Pengembangan Organisasi

 

NO

BENTUK KEGIATAN

SASARAN/TARGET

 

1.

Melakukan pemetaan perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja berdasarkan wilayah / kawasan industrI dan disosialisasikan kepada setiap PUK SP KEP SPSI

Mendapatkan gambaran riil peta sebaran perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja

2.

Melakukan kunjungan kerja dan Meningkatkan intensitas penyuluhan diperusahaan-perusahaan yang belum ada serikat pekerjanya untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya berserikat

Terbentuknya PUK SP KEP SPSI baru

3.

Membuat pusat informasi dan pelayanan disetiap daerah kawasan, baik di kota maupun kabupaten

Perusahaan- perusahaan yang belum ada serikat dapat bergabung dengan SPKEP SPSI

4.

Melakukan sosialisasi dan penyuluhan hak-hak pekerja kepada pekerja yang belum berorganisasi untuk bergabung dengan FSP KEP SPSI Kota Depok

Pekerja tetap, Pekerja Kontrak, Pekerja outsourchng, Pekerja  magang, Pekerja  borongan, Pekerja  harian lepas dan calon angkatan kerja baru memahami tentang hak untuk berserikat, sekurang kurangnya kepada 10 (sepuluh) perusahaan setiap bulan

 

2)    Sub Bidang Pembinaan Perempuan

 

NO

BENTUK KEGIATAN

 

SASARAN/TARGET

1

Membentuk Forum Diskusi pekerja perempuan atau Komite perempuan SP KEP SPSI (KPS2) cabang di Depok

PUK SP KEP SPSI mendelegasikan anggota perempuannya untuk ikut forum diskusi pekerja perempuan atau Komite perempuan SP KEP SPSI (KPS2) cabang

2

Menyusun jadwal pertemuan rutin setiap 2 (dua) bulan sekali khusus pekerja Perempuan

Dilakukan di perusahaan maupun di DPC SPSI Depok

3

Menyelenggarakan Hari Perempuan Internasional seperti Hari Ibu, Hari Kartini

Peringatan hari Perempuan Internasional tanggal 8 Maret, hari Ibu 21 Desember, hari Kartini 21 April

4

Membuat Pedoman tentang Hak hak Pekerja Perempuan

Dibuat dalam bentuk buku saku

 

V.        BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN PROPAGANDA POSITIF

 

1)    Sub Bidang Teknologi Informasi

 

NO

BENTUK KEGIATAN

 

SASARAN/TARGET

1.

Membuat hosting domain PC FSP KEP SPSI Kota Depok

PUK dan anggota mudah mendapatkan dan mengakses informasi perkembangan organisasi, peraturan perundangan, dan kegiatan PC

2.

Membangun sistem informasi terpadu melalui website  dan media social yang terintegrasi

Perjuangan SPKEP SPSI dapat diketahui oleh anggota dan pekerja

 

2)    Sub Bidang Propaganda Positif

                                                                                        

NO

BENTUK KEGIATAN

SASARAN/TARGET

 

1.

Melaksanakan kebijakan  kebijakan  peningkatan solidaritas organisasi :

a.    Mengorganisir gerakan solidaritas (rasa setia kawan) di internal (PUK dan anggota)

b.    Membangun kerja sama lintas Federasi dalam keluarga besar KSPSI.

c.    Membangun jaringan dan kerja sama lintas SP/SB

d.    Membangun jaringan dan  kerja sama dengan gerakan masyarakat madani (civil society)

 

SP KEP SPSI berperan aktif dalam perjuangan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat  di daerah yang  adil ,sejahtera dan bermartabat

2.

Melakukan kampanye ketenagakerjaan berupa aksi unjuk rasa atau kegiatan dalam bentuk lainnya

Terciptanya soliditas dan solidaritas antar PUK SP KEP SPSI Kota Depok

3.

Mendorong PUK SP KEP SPSI membentuk Forum Koordinasi dan Diskusi di setiap kawasan

Terciptanya soliditas dan solidaritas serta penyebaran informasi dengan cepat dan akurat

4.

Membentuk sayap organisasi Bidang Pengembangan dan Propaganda Positif

Mengembangkan ide atau gagasan untuk membuat berita atau informasi

5.

Membangun sistem informasi terpadu dan memperkenalkan tentang SP KEP SPSI melalui :

a.    Media sosialisai, antara lain :  Media social, pamlet, leafleat, sms centre, Call Centre, Bulletin Jumat dan Papan Informasi

Penyuluhan : Komunikasi dua arah dalam bentuk diskusi, baik formal maupun informal

Terbentuknya image yang baik tentang SP KEP SPSI sebagai organisasi serikat pekerja yang memperjuangkan dan membela hak-hak pekerja serta sebagai organisasi yang mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis kepada para pekerja dan stakeholdernya.

 

6.

Melakukan Kampanye Hak hak berserikat melalui kegiatan :

a.    Membuat jadwal kegiatan kampanye hak berserikat didaerahnya

b.    Secara terjadwal melibatkan PUK untuk aktif menyebarkan leaplat tentang pentingnya berserikat yang dibuat SP KEP SPSI kepada pekerja dikawasan-kawasan industri dan didaerahnya sekitarnya

c.    Aktif talk show di radio

d.    Bekerja sama dengan media cetak atau media on-line

Membuat posko pelayanan didaerah yang strategis untuk pengembangan SP KEP SPSI

Terciptanya soliditas dan solidaritas serta penyebaran informasi dengan cepat dan akurat

7.

Melakukan kampanye SP KEP SPSI melalui kegiatan :

a.    Pada saat melaksanakan tugas-tugas organisasi memakai seragam nasional SP KEP SPSI

b.    Memakai atribut organisasi pada kegiatan-kegiatan organisasi SP KEP SPSI

c.    Aktif membuat spanduk-spanduk pada hari-hari yang mempunyai nilai dalam sejarah perjuangan kaum pekerja Indonesia atau Internasional

d.    Membuat spanduk dan/atau karangan bunga sebagai bentuk ucapan selamat atau bentuk solidaritas terkait dengan kegiatan PUK SP KEP SPSI

e.    Mempublikasikan semua kegiatan organisasi di FB PC SP KEP SPSI, FB Group PC SP KEP SPSI, dishare ke FB PD dan FB PP

 

Terciptanya soliditas dan solidaritas serta penyebaran informasi dengan cepat dan akurat

 

 

VI.        BIDANG KESEKRETARIATAN

 

1)    Sub Bidang Adminisrasi dan Database

 

NO

BENTUK KEGIATAN

 

SASARAN/TARGET

1.

Membuat data anggota lengkap  yang terdiri dari jumlah anggota tiap PUK, Tunjangan, Bonus dll

PC bisa membuat program pemerata kesejahteraan tiap PUK sesuai kelompok perusahaannya

2.

Membuat Jadwal Piket bagi pengurus PC yang diatur melalui rapat pengurus

Terlayaninya anggota dengan baik

3.

Melakukan analisa perkembangan jumlah dan sebaran anggota sebagai acuan penyusunan program prioritas

Mengetahuai secara rill kekuatan organisasi

4.

Mendirikan Traning Center FSP KEP SPSI Kota Depok

Lokasi traning center Kota Depok ditempat yang mudah dijangkau anggota/strategis

5.

Pengadaan  alat peraga tambahan aksi unjuk rasa atau inventaris FSP KEP SPSI Kabup Kota Depok berupa Mobil Komando

Mobil komando sudah terbeli 3 bulan setelah Muscab.1

6.

Menerapkan Administrasi PC FSP KEP SPSI Kota Depok Berbasis On-line dalam hal :

a.    Memastikan semua PUK diwilayahnya sudah memiliki email organisasi yang aktif

b.    Memastikan PUK diwilayahnya sudah terdaftar di aplikasi data base on-line FSP KEP SPSI Kota Depok.

c.    Memastikan PUK diwilayahnya sudah memiliki password untuk akses aplikasi data base on-line FSP KEP SPSI Kota Depok.

d.    Sekretaris atau Staf PC sudah mampu menerapkan aplikasi data base on-line FSP KEP SPSI Kota Depok

Untuk mendapatkan kemudahan administrasi surat menyurat secara online

 

2)    Sub Bidang Konsolidasi Organisasi

 

NO

BENTUK KEGIATAN

SASARN/TARGET

1.

Rapat Pengurus PC FSP KEP SPSI Kota Depok

2 (dua) bulan sekali /sesuai kebutuhan

2.

Rapat koordinasi antara  PC dengan PUK SP KEP SPSI

3 (tiga) bulan sekali /sesuai kebutuhan

3.

Kunjungan kerja PC FSP KEP SPSI ke PUK SP KEP SPSI

Setahun sekali, 1 (satu) minggu sebelum kunjungan dilakukan komunikasi antara PC dan PUK

 

VII.        BIDANG KEUANGAN

 

1)    Sub Bidang Tertib Administrasi CoS

 

NO

BENTUK KEGIATAN

 

SASARAN/TARGET

1.

Melakukan bimbingan dan pelatihan pengguanaan sofware laporan keuangan kepada PUK secara rutin dan berkelanjutan

Semua PUK membuat database laporan keuangan dengan software standart

2.

Membuat data lengkap iuran yang disetor PUK, baik Jumlah uang yang disetor maupun jumlah anggota

Distribusi Iuran anggota oleh PUK sesuai AD/ ART

3.

Membuat program reward untuk PUK yang mendistribusikan iuran sesuai AD/ART

Semua PUK menarik iuran dan mendistribusikan sesuai AD/ART

4.

Membuat kesepakatan kerjasama (MoU) dengan salah satu bank untuk mempermudah dan sebagai penjamin pembuatan rekening PUK

PUK memiliki rekening atas nama Organisasi

5.

Setiap enam bulan melakukan rapat koordinasi khusus masalah laporan keuangan

Kondisi keuangan PC diketahui oleh semua PUK SP KEP SPSI

6.

Melaporkan kondisi keuangan secara periodik, transparan dan akuntabel

Kondisi keuangan PC diketahui oleh semua PUK SP KEP SPSI

 

2)    Sub Bidang RAPBO

 

NO

BENTUK KEGIATAN

 

SASARAN/TARGET

1.

Membuat RAPBO sebagai landasan penggunaan kas Organisasi, dan RAPBO yang dibuat pada tahun berjalan disosialisasikan kepda PUK SP KEP SPSI

 

-     Pengguanaan kas terukur dan terkontrol dengan baik

-     PUK SP KEP SPSI mendukung segala kegaiatan PC FSP KEP SPSI yang tercantum dalam RAPBO

 

 

 

 

BOGOR – JAWA BARAT, 18 NOVEMBER 2021

PIMPINAN KOMISI A

 

( …………………... )             (…………………… )    

 KETUA                                         SEKRETARIS


=======================================================================================


7. SK.07-Peraturan Organisasi_Tim-SC

S U R A T   K E P U T U S A N
Nomor : KEP.07MUSCAB 1/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021

Tentang :

PERATURAN ORGANISASI
PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK
PERIODE TAHUN 2021 – 2026

Dengan Rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah Cabang I PC FSP KEP SPSI - Kota Depok :

Menimbang  :

a.       bahwa Peraturan Organisasi PC FSP KEP SPSI Kota Depok merupakan ketentuan standar operasional organisasi,selaras dengan Program Kerja dan Kebijakan Organisasi yang wajib ditaati dan dipedomani oleh seluruh perangkat organisasi FSP KEP SPSI di wilayah Kota Depok.

b.       bahwa MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI - Kota Depok sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menetapkan Peraturan Organisasi PC FSP KEP  SPSI Kota Depok Periode 2021 s/d 2026 yang telah dibahas di dalam rapat komisi.

c.       bahwa untuk maksud  tersebut, perlu ditetapkan dalam keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP  SPSI Kota Depok tentang Peraturan Organisasi PC FSP KEP  SPSI Kota Depok periode tahun 2021 s/d 2026.

Mengingat  :

1.        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi SPKEP SPSI.

2.       Program Umum Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI.

3.       Keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.02/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Peraturan Tata Tertib  MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

4.       Keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.02/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Peraturan Tata Tertib  MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

5.       Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor: KEP.03/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang : Pimpinan Sidang  MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok

6.       Keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok Nomor : KEP.05/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021 tentang Pembentukan Komisi Komisi MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.

Memperhatikan  :

Hasil permusyawaratan dalam MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok, yang membahas hasil kerja Komisi B: Komisi Peraturan Organisasi pada tanggal ……….


==========================================  MEMUTUSKAN  =============================================

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK

Tentang :  

PERATURAN ORGANISASI PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK  PERIODE TAHUN 2021 - 2026.

Pertama :

Peraturan Organisasi SPKEP SPSI Kota Depok terdiri dari :

      a. _____________________;

      b. _______________________________;

      c. __________________________________________;

secara lengkap dan terperinci adalah sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan surat keputusan ini.

Ke-dua  :

Pelaksanaan dan pengawasan atas peraturan organisasi sebagaimana termaktub pada diktum pertama keputusan ini menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab sepenuhnya kepengurusan PC FSP KEP SPSI Kota Depok  periodeTahun 2021 - 2026.


Ke-tiga  :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di                : Bogor, Jawa Barat

Pada tanggal  : 17 Desember 2021


PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK

 

Ketua

Sekretaris

 

( M U L Y A D I )

 

( TEGUH LISONO )


Wakil Ketua. 1

Wakil Ketua. 2

Bendahara

 

( J. SIHOTANG )

 

( MUSTIYAH, S.H, M.H )

 

( S U K I Y O )


=======================================================================================

8. SK.08-Personalia Pengurus_Tim-SC

S U R A T   K E P U T U S A N
Nomor : KEP.08MUSCAB 1/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021

Tentang :

KOMPOSISI PERSONALIA
PIMPINAN CABANG FSP KEP SPSI KOTA DEPOK
PERIODE TAHUN 2021 – 2026

Dengan Rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah Cabang I PC FSP KEP SPSI - Kota Depok :

Menimbang  :

a.       bahwa untuk melaksanakan program kerja, peraturan organisasi dan rekomendasi hasil MUSCAB. 1 PC SPKEP SPSI Kota Depok perlu adanya kepengurusan PC FSP KEP SPSI Kota Depok yang memiliki kemampuan serta memiliki wawasan yang luas dan loyalitas yang tinggi terhadap cita-cita organisasi FSP KEP SPSI.

b.       bahwa sesuai dengan kewenangannya, Tim Formatur MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok telah berhasil menunjuk, menyusun dan menetapkan komposisi personalia PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode Tahun 2021 – 2026.

c.       bahwa komposisi personalia sebagaimana dimaksud, perlu disahkan dengan keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok tentang Pengesahan Komposisi Personalia  PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode Tahun 2021 - 2026.

Mengingat  :
1.        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Organisasi SPKEP SPSI.
2.       Keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok
Nomor: KEP.01/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021
tentang : Jadwal Acara  MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
3.       Keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok
Nomor: KEP.02/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021
tentang : Peraturan Tata Tertib  MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
4.       Keputusan MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok
Nomor : KEP.03/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021
tentang : Pimpinan Sidang  MUSCAB. 1 - PC FSP KEP SPSI Kota Depok
5.       Berita Acara Pemilihan Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Depok periode tahun 2021 s/d 2026.
6.       Keputusan MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok
Nomor : KEP.09/MUSCAB. I/PC/FSP KEP/SPSI/DPK/XII/2021
tentang : Pembentukan Tim Formatur MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kota Depok.
Memperhatikan  :

Laporan dan Berita Acara hasil sidang Formatur dalam MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota  pada tanggal 17 November 2021.

==========================================  MEMUTUSKAN  ========================================

Menetapkan  :
KEPUTUSAN MUSCAB. 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK
Tentang :  
KOMPOSISI PERSONALIA PENGURUS PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK  PERIODE TAHUN 2021 - 2026.
Pertama :

Mengesahkan Komposisi Personalia PC FSP KEP SPSI Kota Depok Masa Bhakti Tahun 2021 - 2026 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sidang Formatur dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.

Ke-dua  :

Menugaskan kepada Pengurus PC FSP KEP SPSI Kota Depok sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, untuk melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab organisasi sebagaimana tertuang dalam program kerja, peraturan organisasi dan rekomendasi yang telah ditetapkan.


Ke-tiga  :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di                : Bogor, Jawa Barat

Pada tanggal  : 17 Desember 2021


PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
MUSCAB 1 PC FSP KEP SPSI KOTA DEPOK

 

Ketua

Sekretaris

 

( M U L Y A D I )

 

( TEGUH LISONO )


Wakil Ketua. 1

Wakil Ketua. 2

Bendahara

 

( J. SIHOTANG )

 

( MUSTIYAH, S.H, M.H )

 

( S U K I Y O )


=======================================================================================