Mengenai Saya

Foto saya
Depok, Jawa Barat, Indonesia

25 Sep 2017

DEKLARASI SP KEP SPSI KOTA DEPOK


Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Kota Depok, di deklarasikan pada tanggal : 17 November 2016 bertempat di “Balairung Dwidjosewodjo” Hotel Bumi Wiyata yang beralamat di Jl. Margonda Raya, Kemirimuka, Beiji, Kota Depok - Jawa Barat.


PHOTO DEKLARASI SP KEP SPSI DEPOK












































 






2 komentar:

  1. perkenalkan nama saya Endras ahadiyanto, saya adalah karyawan dari PT immortal di jalan raya pekapuran no 32 sukatani cimanggis Depok.
    saya mau bertanya apakah boleh perusahaan menunda gaji karyawannya?gaji saya di Oktober belum di bayarkan full, baru setengahnya ..padahal saya masuk dan bekerja seperti biasa..sasya sudah bicara dengan HRD,finance dan owner, namun semua tergantung owner dan owner memang memutuskan untuk pending gaji saya , hingga waktu yang belum tahu kapan..melalui forum ini, saya ingin tahu apakah hal itu di benarkan?karena saya merasa di perlakukan tidak adil, dan saya kerja untuk mencari nafkah keluarga..mohon masukannya dari bapak ibu di spsi,apa yang harus saya lakukan?
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam Pekerja buat Bpk. Endras Ahadiyanto.
      Terimakasih sudah mampir di blog kami, semoga senantiasa berada dalam kesehatan sehingga bisa bekerja menjalankan rutinitas mencari rezeqi untuk sebuah perjuangan menafkahi keluarga tercinta, amin.

      Terkait apa yg Bapak tanyakan tentang Upah yang ditunda pembayarannya oleh pengusaha. Ini merupakan permasalahan HAK dan Kewajiban.
      Di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 bisa bapak pelajari.
      Berdasarkan Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa yang dimaksud dengan upah adalah:


      “… hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”

      Artinya, upah adalah sebuah hak berupa uang yang diberikan oleh pengusaha dan sudah disepakati dalam sebuah perjanjian kerja.

      Dalam Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut mempertegas bahwa seseorang yang sudah membuat kesepakatan dengan pengusaha, maka ada hubungan hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Pekerja wajib menjalankan tugas yang harus dikerjakan sehingga ia berhak atas upah dari hasil pekerjaannya. Sementara, pengusaha wajib membayarkan upah agar mendapatkan hak berupa tenaga dari para pekerja. Artinya, pengusaha tidak boleh dengan sewenang-wenang tidak atau telat dalam membayarkan upah pekerja.
      Hal ini termasuk pelanggaran Pasal 95 UU Ketenagakerjaan.

      Terus bagaimana sikap kita?
      Apabila terjadi pelanggaran, karyawan dapat melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan yang di atur juga dalam Pasal 179 UU Ketenagakerjaan.

      Barangkali itu sedikit penjelasan yg bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat & untuk lebih detilnya bapak bisa datang bersilaturahmi ke kantor sekretariat kami di Jl. Naterman no. 06 RT.02/02 Jatijajar Tapos Depok.

      Terimakasih.

      Hapus